Wednesday, 15 January 2014

Tangani pelanggaran kampanye, Polri didesak segera turun tangan


LENSAINDONESIA.COM: Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera turun tangan memproses penegakan hukum dalam pelanggaran kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang.


Veri yang mewakili Paralegal Pemilu mengatakan, sebelumnya Paralegal Pemilu telah beberapa kali melaporkan temuan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon legislatif (Caleg) ataupun partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Baca juga: Dinilai langgar kampanye, 3 Parpol dilaporkan ke Bawaslu dan Perludem dukung kerjasama KPU-PPATK awasi dana kampanye


Kemudian, dikatakan Veri, Bawaslu telah melakukan kajian terhadap iklan-iklan kampanye tersebut dan telah menetapkan bahwa iklan-iklan kampanye tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.


“Kesimpulan Bawaslu cukup positif dengan menyatakan iklan mereka disimpulkan suatu kampanye politik dan laporan ini sudah diteruskan ke Polisi,” ujar Veri di sela-sela pelaporan temuannya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, (15/1/2014).


Untuk itu, dirinya mendorong Polri segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan menindaklanjuti temuan-temuan Paralegal Pemilu lainnya.


Selain itu Veri juga mengungkapkan, setidaknya Polri harus melakukan hal yang sama seperti apa yang Bawaslu lakukan, yakni melakukan kajian-kajian terhadap iklan-iklan kampanye tersebut.


“Karenanya, kami mendorong kepolisian juga melihat lebih dari pesan iklan yang disampaikan. Seperti kedekatan waktu iklan dengan hari pelaksanaan Pemilu,” tutur Veri.


Sebelumnya, siang tadi Paralegal Pemilu melaporkan tiga Parpol terkait pelanggaran kampanye melalui media elektronik. Ketiga Parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.


Untuk diketahui, Perludem sebenarnya pernah melaporkan partai Golongan Karya (Golkar) atas pelanggaran yang sama. Namun, ketika itu, Polri justru menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran dan pidana kampanye. @yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Tangani pelanggaran kampanye, Polri didesak segera turun tangan

0 comments:

Post a Comment