LENSAINDONESIA.COM: Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan tergugat Walikota Madiun, Bambang Irianto c/q Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Madiun Purwanto Anggoro, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (11/12/2013).
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Supeno, menyatakan bahwa lelang pada tanggal 28 Januari 2013 yang dimenangkan oleh PT Surya Kencana Sakti, adalah sah demi hukum.
Baca juga: Saksi ahli tak hadir, sidang lanjutan gugatan Walikota Madiun batal dan Gugatan terhadap Walikota Madiun, memasuki pemeriksan saksi
Begitu pula dengan surat kontrak atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) antara PT Surya Kencana Sakti dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun yang berlaku mulai tanggal 8 Maret 2013 hingga 14 Agustus 2013 itu juga dinyatakan sah. Sehingga, pihak tergugat, yakni Walikota Madiun dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, tidak dapat memutus kontrak secara sepihak terhadap PT Surya Kencana Sakti, meski kemudian perusahaan jasa kontruksi tersebut diketahui masuk dalam daftar black list Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKK).
Dengan turunnya putusan dari pengadilan itu memerintahkan agar pihak tergugat membayar penggugat setelah lebih dulu hasil pekerjaan penggugat diaudit oleh auditor independen.
Juga memerintahkan kepada tergugat agar melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
Atas putusan ini, kuasa hukum tergugat yang juga Kabag Hukum Pemkot Madiun, Agus Sugiyanto, menyatakan pikir-pikir. Alasannya, masih akan melakukan konsultasi dengan pengguna anggaran (PA). Dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun.
“Pikir-pikir dulu. Apakah banding atau tidak, akan kita konsultasikan dulu dengan PA,” kata kuasa hukum tergugat, Agus Sugiyanto, kepada wartawan usai sidang.
Secara terpisah, kuasa hukum penggugat, Mochamad Arifin, mengaku puas atas putusan yang menurutnya cukup adil,
“Putusannya sangat adil, meski ada satu poin dalam gugatan kita tidak dikabulkan, yakni tuntutan kita masalah denda keterlambatan membayar Rp1 juta/hari, yang dinyatakan tidak ada dasar hukumnya namun secara keseluruhan kita cukup puas,” kata kuasa hukum penggugat, Mochamad Arifin, usai sidang.
Gugatan ini bermula dari direktur PT Surya Kencana Sakti, Antang Darmawan, menggugat Walikota Madiun c/q Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Alasan dilayangkan gugatan, karena pada tanggal 22 Juni 2013 diputus kontrak secara sepihak oleh Pemkot Madiun (Kepala Dinas PU) ketika sedang mengerjakan beberapa item proyek di Stadion Wilis dan Gedung Olahraga (GOR) senilai Rp 9 miliar lebih, sebelum massa kontrak habis. Padahal perusahaan jasa kontruksi asal Nganjuk itu sudah mengerjakan proyek sekitar 65 persen dari total seluruh pekerjaan.
Kontrak PT. SKS ini diputus sepihak karena pihak Pemkot Madiun mengetahui jika ternyata PT Surya Kencana Sakti telah diblack list oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.@dhimas_adi
from Portal Berita Indonesia - lensaINDONESIA.com http://www.lensaindonesia.com/2013/12/12/di-pengadilan-walikota-madiun-keok-lawan-kontraktor.html
via IFTTT






0 comments:
Post a Comment