Tuesday, 17 December 2013

Hah…kampanye di media massa dilarang KPU?


LENSAINDONESIA.COM: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan, peserta Pemilu 2014 dilarang melakukan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik.


Arief Budiman menjelaskan, kampanye sudah boleh dilakukan tiga hari sejak peserta Pemilu 2014 resmi ditetapkan. Namun ada dua bentuk kampanye yang menurutnya tidak boleh dilakukan oleh peserta Pemilu 2014. Yakni, rapat umum dan kampanye dalam media massa, baik cetak maupun elektronik.


Baca juga: Boni Hargens: Isu SARA menguat jelang Pemilu 2014 dan Demo lawan Pemilu berjuasi 2014


“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 8/2012, kampanye sudah boleh dilakukan tiga hari sejak peserta Pemilu ditetapkan. Kecuali dalam dua bentuk, rapat umum atau rapat terbuka dan kampanye di media massa cetak dan elektronik,” tutur Arief Budiman saat ditemui LICOM usai sidang etik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (18/12/2013).


Untuk dua bentuk kampanye tersebut, Arief Budiman menjelaskan, hal tersebut hanya boleh dilakukan dalam waktu 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.


“Nah, untuk dua hal ini hanya boleh dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang. Nah sekarang, semua boleh kampanye, kecuali dua hal ini yang tidak boleh,” ungkapnya.


Untuk penindakan pelanggaran kampanye dalam media massa sendiri, Arief Budiman mengatakan, KPU perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, semisal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).


Seperti diketahui, banyaknya peserta Pemilu 2014 yang berafiliasi dengan media massa, baik cetak, online, maupun elektronik, seperti televisi dan radio menyebabkan massifnya pelanggaran kampanye dalam media massa.@yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



from Portal Berita Indonesia - lensaINDONESIA.com http://www.lensaindonesia.com/2013/12/18/hah-kampanye-di-media-massa-dilarang-kpu.html

0 comments:

Post a Comment