LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa semua penerimaan honor di luar biaya resmi dari praktik pelaksanaan nikah termasuk gratifikasi.
Hal tersebut merupakan keputusan hasil pertemuan dari pimpinan KPK dengan Inspektur Jenderal Kementrian Agama, Mochamad Jasin.
Baca juga: APRI Jatim ingin pelaksanaan aturan penghulu berbeda tiap daerah dan Aksi mogok penghulu di Jatim terus berlanjut
Irjen Kemenag, Mochammad Jasin mengatakan, tidak ada batasan minimal berapa penerimaan tersebut. “Jadi setiap penerimaan oleh penyelenggara pegawai negeri dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya,” ujar M. Jasin kepada LICOM di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Dia menjelaskan, penghulu yang menerima honor di luar biaya resmi harus segera dilaporkan sesuai dengan aturan. Mengenai sistem pelaporannya, Kemenag akan melakukan koordinasi dengan membuat unit pengendalian gratifikasi.
“Jadi bisa saja dikumpulkan, tidak person ke person yang melaporkan tapi pengendali gratifikasi akan melaporkan ke KPK setelah mengakumulasikan para KUA atau P3N yang melaksanakan nikah dan sesuatu itu,” imbuh M. Jasin.
Sementara terkait biaya pencatatan nikah yang nantinya menggunakan APBN, M. Jasin mengaku bahwa hal itu sedang dibahas. M. Jasin sendiri mengaku bahwa nantinya ada kemungkinan akan ada multitarif dalam pencatatan nikah. “Tidak menutup kemungkinan orang miskin dibebaskan dari biaya nikah,” jelas M. Jasin.
Selanjutnya, M. Jasin pun mengimbau seluruh penghulu yang menerima uang untuk melaporkan kepada KPK sebagai upaya menghindari dugaan tindak pidana korupsi.
“Penerima gratifikasi maka tidak dikenakan pasal 12b apabila dalam masa 30 hari kerja dia itu melaporkan kepada KPK. KPK yang akan melakukan analisis apakah itu gratifikasi atau bukan” jelas M. Jasin.
Menurut M. Jasin, untuk menghindari penerimaan uang dari calon mempelai memang bukan hal mudah. Sebab, fakta di lapangan seringkali penerimaan uang tersebut dilakukan dengan paksaan.
Meski demikian, M. Jasin akan menindaklanjuti imbauan untuk tidak menerima gratifikasi apapun agar diedarkan ke seluruh KUA di Indonesia.
“Itu masuk dalam substansi akan diedarkan oleh Kemenag, dalam hal ini adalah Dirjen Humas Islam yang punya domain pengaturan ini, itulah nanti yang akan diedarkan ke seluruh satker di kemenag dan kua di seluruh Indonesia,” pungkas M. Jasin.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali menilai tak ada masalah dengan pemberian kepada penghulu Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut Suryadharma ALi, pada kenyataannya, penghulu harus melayani para calon pengantin yang menghendaki menikah di luar jam kerja dan di luar KUA. Padahal, tidak ada uang transportasi yang disediakan untuk para penghulu.@rizky
from Portal Berita Indonesia - lensaINDONESIA.com http://www.lensaindonesia.com/2013/12/18/irjen-kemenag-bertemu-kpk-pastikan-sangu-penghulu-sebagai-gratifikasi.html






0 comments:
Post a Comment