Thursday, 12 December 2013

KPU didesak buat aturan pelaporan kekayaan bagi Caleg


LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk terobosan hukum dengan membuat peraturan yang mewajibkan setiap peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014, yakni calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta calon Presiden dan calon Wakil Presiden melaporkan hasil kekayaan mereka kepada KPU.


“Sigma mendesak KPU segera membentuk peraturan yang mewajibkan kepada setiap Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk melaporkan kekayaannya kepada KPU,” tegas Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin kepada LICOM di Jakarta, Kamis (12/122013).


Baca juga: KPU berkomitmen perbaiki kesalahan Pemilu di masa lampau dan DPT masih kisruh, lebih baik Pemilu 2014 ditunda


Pelaporan kekayaan yang dimaksud Said tersebut, meliputi juga kepemilikan Rekening Bank para peserta Pemilu itu.


Hasil laporan tersebut, menurut Said, wajib diumumkan kepada publik oleh KPU, dan setidak-tidaknya hasil laporan tersebut dicantumkan di website KPU.


Selain dicantumkan di website KPU, yang tidak kalah penting, kata Said, adalah KPU harus menyerahkan hasil pelaporan calon-calon tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar selanjutnya hasil pelaporan tersebut dapat diteliti, diperiksa, dan dilakukan pencegahan terhadap praktik korupsi.


“Laporan kekayaan itu, harus diumumkan ke publik, setidak-tidaknya di website KPU. Selanjutnya, hasil pelaporan harus KPU serahkan ke PPATK dan KPK agar dilakukan penelitian, pemeriksaan, klarifikasi, pemantauan, dan pencegahan praktik korupsi,” pungkasnya. @yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



from LensaIndonesia http://www.lensaindonesia.com/2013/12/12/kpu-didesak-buat-aturan-pelaporan-kekayaan-bagi-caleg.html

via IFTTT

0 comments:

Post a Comment