LENSAINDONESIA.COM: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, seperti telah diketahui, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Usai diperiksa hampir tiga jam, Hamdan menolak memberi keterangan kepada pewarta-pewarta yang beradi di KPK. Dirinya berjanji akan memberikan keterangan di Gedung MK.
Baca juga: Gelar Konpers di MK, Hamdan tutup mulut di KPK dan Setelah mangkir, Hamdan Zoelva akhirnya berhasil diperiksa KPK
Ucapan Hamdan tersebut dibuktikan oleh dirinya di Gedung MK, dengan menceritakan hasil pemeriksaannya melalui keterangan persnya.
Menurut keterangan Hamdan, selain pemeriksaan terkait kasus suap yang dilakukan Akil, dirinya juga dimintai keterangan terkait tersangka suap lainnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, serta Susi Tur Andayani.
“Saya baru saja atas permintaan dari KPK memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersangka Akil, Susi dan Wawan,” ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Hamdan mengatakan, pemeriksaan kepada dirinya, secara spesifik, terkait pada pengambilan keputusan oleh MK dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak.
“Saya memberikan keterangan sekitar 2,5 jam terhadap kasus itu, intinya hanya melalui proses dan mekanisme pembahasan dan pengambilan keputusan MK, khususnya pada kasus Pemilukada Lebak,” terang Hamdan.
Kepada KPK, Hamdan mengaku, dirinya menjelaskan bahwa mekanisme, proses, pembahasan, dan pengambilan putusan, adalah melalui Rapat Pleno Hakim (RPH).
“Itu adalah hasil pleno Rapat Pleno Hakim (RPH). Yang ditanya mengenai mekanisme, proses, pembahasan dan pengambilan putusan, khususnya mekanisme pada kasus Lebak,” tukasnya.
Sebelum Hamdan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua Hakim Konstitusi lain, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. @yudisstira
from Portal Berita Indonesia - lensaINDONESIA.com http://www.lensaindonesia.com/2013/12/12/tertutup-di-kpk-hamdan-zoelva-penuhi-janji-buka-bukaan-di-mk.html






0 comments:
Post a Comment