LENSAINDONESIA.COM: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Raykat (JPPR) mendorong gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan moratorium terhadap iklan kampanye politik
melalui siaran televisi.
Ditemui LICOM di Kantor KPI, Jakarta, Senin (20/1/2014), Koordinator Nasional JPPR, M. Afifuddin menyampaikan keresahan lembaganya terkait maraknya iklan kampanye politik melalui siaran televisi.
Baca juga: Banyak Baliho bertebaran, JPPR lapor ke Bawaslu Jatim dan Bawaslu dinilai tak ‘bertaring’ dalam peranan pengawasannya
Mereka menilai, iklan kampanye politik melalui siaran televisi telah menyalahi peraturan kampanye, dimana banyak partai politik (Parpol) atau peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang memanfaatkan ruang opini publik untuk mencuri start kampanye.
“Iklan dan siaran politik di media elektronik marak terjadi. Segala tindakan kampanye yang ditayangkan oleh media elektronik sesungguhnya adalah mencuri start kampanye,” ujar Afifuddin.
Menurut Afifudin, apa yang dilakukan Parpol atau peserta Pemilu 2014, yakni beriklan politik di televisi, secara jelas melanggar pasal 83 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang secara jelas menyebut, kampanye di media massa hanya boleh dilaksanakan selama 21 hari jelang dimulainya masa tenang Pemilu, atau mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
Selain itu, Afifuddin mengatakan pemasangan iklan kampanye politik melalui saluran televisi juga secara gamblang melanggar pasal 42 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 yang menyebut bahwa batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap peserta Pemilu secara akumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk tiap stasiun televisi setiap harinya dalam masa kampanye
terbuka.
Afifuddin menjelaskan, setidaknya ada empat poin yang didorong JPPR kepada gugus tugas KPU, Bawaslu, dan KPI ini.
Yang pertama, agar Parpol atau peserta Pemilu menunda pemasangan iklan kampanye politik melalui siaran televisi hingga masa kampanye terbuka, yakni 16 Maret hingga 5 April 2014.
Yang kedua, mendesak agar gugus tugas KPU, Bawaslu, dan KPI untuk menjamin segala tindakan kampanye melalui media televisi tidak terjadi lagi. Menurut Afifuddin, gugus tugas KPU, Bawaslu, dan KPI harus mampu mendeteksi siaran dan iklan politik terselubung.
Ketiga, JPPR meminta seluruh media penyiaran untuk bersikap netral, adil, dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik dalam proses penayangan iklan atau berita politik.
Yang terakhir, JPPR meminta agar semua pihak mengupayakan muatan yang mendidik dalam iklan dan berita terkait isu politik. @yudisstira
sumber : Bendung syahwat politik peserta Pemilu, JPPR usulkan moratorium iklan






0 comments:
Post a Comment