Wednesday, 22 January 2014

Budi Mulya masih tersangka tunggal, KPK dalami kasus Century


LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaa Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Hari ini, eks Pegawai Bank Indonesia, Ratna Etchika Amiaty, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.


Pada kesaksian kali ini, ia mengaku hanya ditanyakan mengenai pendanaan yang ia katakan sebagai tanggung jawab bersama alias collective collegial.


Baca juga: Timwas Century DPR RI panggil Wapres Boediono kedua kalinya dan Pasca terima berkas BPK, KPK langsung periksa kembali Budi Mulya


“Itu tanggung jawab bersama ya, collective collegial,” ujar Ratna seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).


Mengenai collective collegial sendiri, pertanggung jawaban mengenai kebijakan yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp. 689,3 miliar ini memang masih belum terang. Dari beberapa saksi yang diperksa mengaku seharusnya kebijakan BI memang tanggung jawab bersama seluruh jajaran Deputi Bank Indonesia.


Saat ditanyakan mengenai peran Boediono yang saat itu merupakan Gubernur Bank Indonesia saat itu, Ratna menyebut bahwa seharusnya sang Gubernur ikut bertanggung jawab dalam persetujuan FPJP tersebut.


“Saat itu beliau kan Gubernurnya (Gubernur Bank Indonesia) seharusnya kalau ada surat ya dia yang tandatangani,” tegas Ratna.


Seperti diketahi, sampai saat ini Budi Mulya masih menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, salah seorang Deputi senior Bank Indonesia lainnya yakni Siti Fadjriyah diyakini sebagai seorang yang patut dimintai pertanggung jawabannya. Namun sayang, Siti belum bisa menemani Budi karena dirinya masih tidak memenuhi standar kesehatan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.


Untuk kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari seluruh instantsi yang terkait dengan Bank Indonesia. Bahkan, wakil Presiden Indonesia, Boediono, pun tak luput dari pemeriksaan. Boediono diperiksa KPK pada Sabtu (23/11/2013). Namun hasil yang didapat masih nihil, KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus yang pertanggungjawabannya dinilai sebagai tanggung jawab bersama alias collective collegial. @rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Budi Mulya masih tersangka tunggal, KPK dalami kasus Century

0 comments:

Post a Comment