Monday, 13 January 2014

Chairun Nisa ngaku pasif dalam menyuap Akil Mochtar


LENSAINDONESIA.COM: Peran politisi Partai Golkar, Chairun Nisa dinilai tidak aktif dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.


Menurut tim kuasa hukum Chairun Nisa, Soesilo Aribowo saat membacakan eksepsi, klienya bersifat pasif dan cenderung terpaksa membantu Hambit Bintih untuk menyuap Akil Mochtar.


Baca juga: Sekjen DPR RI diperiksa KPK untuk Akil Mochtar dan Sidang suap MK, Jaksa bacakan kronologis perantara suap Chairun Nisa


“Peran terdakwa sejak awal bukanlah orang yang aktif. Terdakwa hanyalah orang yang pasif dan lebih kepada terpaksa karena sejak awal sebenarnya sudah tidak berkehendak untuk membantu mengurus perkara,” ujar Soesilo Aribowo saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin (13/01/2014).


Soesilo menjelaskan, Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih merupakan orang yang menjadi insiator terkait suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mcohtar.


Hambit Bintih meminta tolong kepada Chairun Nisa agar menghubungkan dengan pejabat di Mahkamah Kosntitusi dengan pertimbangan Chairun Nisa yang sudah kenal Akil Mochtar karena keduanya pernah bersama-sama menjadi kader Partai Golkar.


Selain itu, Soesilo menilai, jaksa tidak tepat menerapkan pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Menurutnya, Chairun Nisa bukan pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi. “Surat dakwaan tidak jelas, penuntut umum tidak dapat merumuskan dengan tepat peranan terdakwa. Peranan terdakwa lebih tepat sebagai pembantu daripada orang yang melakukan atau turut serta melakukan,” katanya.


Atas hal tersebut, tim penasihat hukum Cahirun Nisa menolak dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Mereka menilai, dakwaan jaksa tidak cermat.


Sebelumnya, Chairun Nisa didakwa memberi suap sebesar Rp 3,075 miliar pada Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Uang itu diterima Chairun Nisa dari Hambit dan pengusaha bernama Cornelis Nalau Antun.


Dalam dakwaan, Hambit Bintih meminta Chairun Nisa mengurus sengketa Pilkada dengan menghubungkan ke pihak Mahkamah Konstitusi. Atas permintaan Hambit Bintih, Chairun Nisa kemudian memberitahu Akil Mochtar melalui pesan singkat.


Kemudian Hambit Bintih langsung menemui Akil Mochtar di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan untuk meminta bantuan. Pada pesan singkat yang dikirimkan Akil Mochtar kepada Chairun Nisa, Akil mengancam akan mengulang hasil Pilkada Gunung Mas.


Selain itu, Akil Mochtar menyampaikan kepada Chairun Nisa agar Hambit Bintih menyediakan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Hambit Bintih menyetujui permintaan Akil Mochtar dan meminta pengusaha Cornelis Nalau untuk menyediakan dana tersebut.


Chairun Nisa kemudian meminta Cornelis menemaninya saat menyerahkan uang ke Akil Mochtar. Namun, saat akan menyerahkan uang itu di kediaman Akil Mochtar, KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan.@rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Chairun Nisa ngaku pasif dalam menyuap Akil Mochtar

0 comments:

Post a Comment