Sunday, 19 January 2014

Kasus dugaan korupsi Persebaya 2005 ‘lenyap’ di tangan KPK


LENSAINDONESIA.COM: Kasus dugaan korupsi Persebaya Surabaya ‘lenyap’ di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Perkara penyelewengan dana APBD Kota Surabaya tahun 2005 Rp 15 miliar untuk kesebelasan Persebaya yang diproses sejak Maret 2009 tersebut, kini seperti hilang ditelan bumi.


Baca juga: Beda penafsiran hukum, korupsi Persebaya kian sumir dan Kejati Jatim bakal buka lagi penyelidikan korupsi Persebaya


Kasus yang melibatkan bekas Walikota Surabaya yang juga mantan Ketua Umum Persebaya, Bambang DH, Manajer Persebaya Saleh Mukadar, dan mantan Kepala Dinas Sosial, Wiwik Indrasih itu tak lagi diproses setelah Ketua KPK Antasari Azhar ditahan Polda Metro Jaya atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari resmi ditahan polisi, 4 Mei 2009.


“Kasus yang melibatkan tiga elit pejabat dan politisi Surabaya itu ngendon di KPK sejak Antasari Azhar dipernjara. Ini akan menjadi presenden buruk bagi KPK sebab lembaga ini dikenal tak main-main dalam mengusut kasus korupsi,” kata Ketua Umum LSM Graji Massal, Ponang Adji Handoko dalam rilisnya yang diterma LICOM, Minggu (19/01/2014).


Menurut Ponang, pihaknya akan kembali mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus skandal kandal korupsi Persebaya Rp 15 milir itu. “Kasus ini hampir lima tahun ditangani KPK. Kalau memang serius harusnya ada tidak lanjut, bila tidak, KPK harus memberi penjelasan mengapa perkara ini berhenti begitu saja,” papar aktivis Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jawa Timur itu .


Sebelum diproses KPK, kasus dugaan korupsi Persebaya ini diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Kasus ini akhirnya sampai di tangan KPK setelah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy mengirimkan berbagai dikumen kepada KPK, utamanya data-data penyalahgunaan dana APBD Surabaya tahun 2005 sebesar Rp 15 miliar tersebut pada Maret 2009.


Menurut Marwan seperti dirilis sejumlah media massa saat itu, langkah mengirimkan dokumen tersebut ia lakukan setelah pihaknya mengusulkan kepada KPK untuk mengambil alih kasus korupsi di klub sepak bola yang kini bernama Persebaya1927 itu.


Gayung bersambut, pasca menerima berkas dari Jampidsus Kejaksaan Agung, KPK pun langsung mepelajari secara detail data-data tersebut sebelum memanggil sejumlah pengurus Persebaya.


Johan Budi selaku Juru Bicara KPK pun menegaskan. “Kita sudah melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang menangani kasus tersebut (Kejagung),” kata Johan kepada media di Jakarta, Senin 3 Meret 2009.


Menyikapi lambannya proses di KPK ini, Ketua Umum LSM Graji Massal, Ponang Adji Handoko menyatakan akan menggelar aksi untuk mendesak agar perkara yang gendon hampir 5 tahun tersebut segera dibuka kembali.


“Kami punya seluruh keliping berita dari berbagai media soal proses kasus Persebaya di KPK. Kami akan datang ke KPK menyerahkan bukti-bukti penyalahgunaan dana APBD Surabaya 2005 serta menunjukkan kliping-kliping peryataan pejabat KPK yang ditulis media yang saat itu terlihat getol mengusut kasus Persebaya,” tambah Ponang melalui telepon.


Menurutnya, aksi yang akan digelar di KPK tersebut bukan semata-mata dilakukan untuk mengintervensi lembaga super body itu, namun sebagai LSM pelapor, pihaknya memiliki tanggungjawab untuk tahu sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi Persebaya itu ditangani KPK.


“Kami tidak memilik hak untuk intervensi, tetapi sebagai pelapor kami memiliki tanggungjawab untuk mengkontrol dan menananyakan perkembanganya. Ya barangkali KPK lupa menindaklanjuti, ya kami ingatkan,” pungkas Ponang bernada kalem.@ridwan_LICOM


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Kasus dugaan korupsi Persebaya 2005 ‘lenyap’ di tangan KPK

0 comments:

Post a Comment