Tuesday, 21 January 2014

Kejati Jatim pastikan Yudi Setiawan segera dikirim ke Surabaya


LENSAINDONESIA.COM: Kejati Jatim pastikan tersangka utama kasus dugaan korupsi Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya, Yudi Setiawan, segera dikirim Kejagung ke Surabaya dalam waktu dekat.


Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) pidana khusus Kejati Jatim Suryo Priarto mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Kejagung bahwa pekan depan Yudi Setiawan akan dilimpahkan ke Kejati. “Kalau surat formalnya belum kami terima,” kata jaksa biasa dipanggil Pak Pipit itu, Selasa (21/1/2014).


Baca juga: Kejati Jatim fokus periksa KONI Surabaya dan Mahkamah Agung `perlambat` proses eksekusi mati Sugik


Dalam kasus korupsi Bank Jatim sebesar Rp 52 miliar ini, tersangka Yudi Setiawan ditangani Mabes Polri langsung. Berkasnya sudah di-P21 Kejagung beberapa pekan lalu. Yudi Setiawan akan dilimpahkan ke Kejati, dan secara administrasi dan akan disidangkan jaksa Kejari Surabaya.


Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Febry Adriansyah menuturkan, pihaknya mengirimkan surat ke MA memohon agar Yudi Setiawan ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Itu diperlukan guna mudahnya penanganan perkaranya. Saat ini, Yudi Setiawan ditahan di Kalimantan Selatan dalam kasus korupsi yang lain.


Selain Bank Jatim, Yudi Setiawan juga ditetapkan sebagai tersangka utama kasus dugaan korupsi Bank Jabar-Banten (BJB) cabang Surabaya senilai Rp 58 miliar. Melalui PT CIPnya, Yudi berhasil mencairkan dana dari dua bank pelat merah itu.@ian


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Kejati Jatim pastikan Yudi Setiawan segera dikirim ke Surabaya

0 comments:

Post a Comment