Monday, 13 January 2014

KPK jerat Wawan dengan pasal TPPU


LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Tubagus Chaeri Wardhana dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tesebut berdasarkan dengan pengembangan kasus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.


“Berdasarkan pengembangan kasus dari kasus pengadaan alkes Banten, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup TCW melanggar pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 sebagaimana diubah menjadi UU 25/2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakata, Senin (13/1/2014).


Baca juga: KPK tahan Anas Urbaningrum dan KPK Watch Indonesia nilai KPK berlebihan tanggapi mangkirnya Anas


Johan melanjutkan, surat perintah penyidikan terhadap Wawan sudah ditandatangani pada Jum’at, (10/1/2014). Meski demikian Johan mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui tentang aset apa saja yang sudah disita oleh penyidik KPK.


Mengenai aset Wawan berupa rumah dan 13 mobil mewah yang sempat disegel oleh KPK, Johan menerangkan aset-aset tersebut bukanlah aset yang disita terkait TPPU. KPK masih mendalami mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK tentang aset-aset Wawan yang dicurigai hasil dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.


Seperti diketahui, selain TPK dan TPPU Alkes Banten, Wawan sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan. Sementara terkait dengan pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan, Wawan masih terbebas dari jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. @rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : KPK jerat Wawan dengan pasal TPPU

0 comments:

Post a Comment