Monday, 20 January 2014

Menok, Caleg Golkar untuk DPRD Ponorogo divonis 4,5 bulan


LENSAINDONESIA.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menjatuhkan vonis empat bulan, lima belas hari kepadaMenok Endrajati, Caleg DPRD Kabupaten Ponorogo dari Partai Golkar, Senin (20/01/2014).


“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 372 KUHP,” ungkap Hakim Ketua Majelis Sidang, Gde Putu Novian.


Baca juga: Menggelapkan uang PIL, Caleg Golkar dituntut 8 bulan penjara


Menok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menggelapkan dana milik Suyitno, mantan teman dekatnya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Menok dihukum delapan

bulan penjara. Jaksa mengajukan dua pasal, yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.


Dalam sidang putusan ini terungkap bahwa Menok telah menerima dana yang tertera dalam buku tabungan dan kartu ATM sebesar Rp 13 juta lebih (bukan Rp 25 juta seperti tertulis sebelumnya). Dana ini adalah milik Suyitno yang dititipkan kepada Menok. Informasinya, saat penyerahan uang tersebut, Menok dan Suyitno sedang terlibat hubungan asmara.


Persoalan muncul saat Suyitno mengalami sakit dan keluarga meminta uang yang dititipkan ke Menok. Beberapa kali ditagih, terdakwa selalu berkelit. Ternyata, mantan Kades Bangsalan, Kecamatan Sambit ini, telah menggunakan uang titipan tersebut untuk keperluan pribadinya.


Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah, telah dilakukan kesepakatan antara Menok dan istri Suyitno. Yaitu agar Menok mengganti uang yang ia gunakan kepada keluarga Suyitno yang sakitnya semakin parah.


Menok menyanggupi Rp 30 juta, namun keluarga Suyitno menghendaki Rp 50 juta. Keduanya bersikukuh dan persoalan ini pun berujung pada persidangan.


Hakim menyatakan, tidak ada hal yang memberatkan Menok dalam kasus ini. Justru yang meringankan cukup banyak, seperti kooperatif, tidak berbelit-belit, menyesali kesalahannya dan telah mengganti uang yang pernah dibawanya sebagai uang titipan.


Selama sidang, Menok yang memilih tidak didampingi penasehat hukum dan melakukan pembelaan sendiri, terlihat lebih banyak diam dan tertunduk. Tanpa banyak menunggu waktu, langsung menyatakan menerima putusan hakim. “Ya Pak Hakim, saya menerima putusan itu,” katanya.


Berkali-kali ia tampak menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media, yang mengabadikan persidangannya. Menok juga bungkam saat dimintai komentarnya atas vonis yang dijatuhkan hakim. Ia segera berjalan menuju ruang tahanan di PN Ponorogo dengan didampingi salah satu anggota keluarganya.


Sementara itu JPU dari Kejari Ponorogo, Tartilah, menyatakan pikir-pikir dengan putusan ini. “Kami pikir-pikir dulu. Beri kami waktu sepekan untuk menentukan sikap. Bisa menerima bisa tidak menerima,” ujarnya.@arso


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Menok, Caleg Golkar untuk DPRD Ponorogo divonis 4,5 bulan

0 comments:

Post a Comment