LENSAINDONESIA.COM: Lemahnya Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, dianggap menjadi penyebab sulitnya membendung iklan kampanye politik lewat saluran televisi yang banyak dilakukan partai politik (Parpol) atau tokoh peserta Pemilu 2014.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad kepada LICOM di Kantor KPI, Jakarta, Senin 20 Januari 2014.
Baca juga: Peraturan mandul, KPI kesulitan menindak iklan kampanye politik dan KPI amini usulan JPPR terkait moratorium iklan kampanye politik
Meski menilai UU dan PKPU tersebut lemah, Idy menganggap tidak perlu dilakukan revisi terhadap UU dan PKPU tersebut. Menurut Idy, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya perlu bersikap tegas dalam menafsirkan bunyi UU dan PKPU tersebut.
Menurut Idy, KPU maupun Bawaslu tinggal memberi putusan tegas bahwa iklan kampanye politik dalam siaran televisi adalah pelanggaran kampanye dan tidak diperbolehkan.
“Sebetulnya tidak perlu revisi, tinggal langsung diputuskan saja, kalau itu melanggar, memang mau direvisi apa lagi?” ungkap Idy.
Ketika ditanyakan mengenai kapasitas KPI sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan penyiaran, termasuk iklan kampanye politik dari sisi penyiaran, Idy berdalih regulasi penafsiran UU dan PKPU tersebut ada pada KPU dan Bawaslu.
“Ya KPI sih bisa (menafsirkan bunyi UU dan PKPU). Namun secara regulatifnya KPU. yang pasang iklan siapa? Partai politiknya. Lembaga penyiarankan cuma masang,” dalih Idy.
Menurut Idy, sumber masalah dari “menjamurnya” iklan kampanye politik lewat saluran televisi adalah ketidaktegasan KPU dan Bawaslu sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
Menurut Idy, makna dalam UU dan PKPU tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit. Menurutnya, penafsiran yang sempit justru akan membuka celah bagi para pelanggar, baik stasiun televisi maupun parpol atau tokoh peserta Pemilu 2014 untuk lari dari jeratan hukum.
“Gini caranya saya bilang. Kan gini, bisa dikatakan akumulatif nggak? Katakan, peserta pemilu dalam usaha meyakinkan, usaha meyakinkannya itu diperluas maknanya,” papar Idy mencontohkan penafsiran yang seharusnya dilakukan KPU dan Bawaslu.
“Dengan bersikap itu saja sudah bisa meyakinkan, tanpa melihat muatannya, bener nggak? Lalu menampilkan visi misi dan program. Itu tidak usah dimaknai keseluruhan visi misi dan programnya. Misal, bersih, peduli, tegas, itu visi misi bukan? Ya visi misi. Terus pengentasan kemiskinan, program bukan? Program, penciptaan lapangan kerja? Program, selesaikan, Jadi jangan dimaknai yang sempit,” tambahnya. @yudisstira
sumber : Meski lemah, KPI anggap UU Pemilu dan PKPU tidak perlu direvisi






0 comments:
Post a Comment