Saturday, 18 January 2014

Nurul Arifin setuju, lembaga survei harus terdaftar di KPU


LENSAINDONESIA.COM: Partai Golkar mendukung kewajiban setiap lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, untuk mendaftar di KPU.


“Setiap hasil lembaga survei yang diakui KPU, tentunya dapat dipercaya, baik oleh Partai Politik sebagai peserta maupun masyarakat sebagai konstituen,” kata Nurul Arifin, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkardi Jakarta, Sabtu (18/01/2014).


Baca juga: Tantowi Yahya akui wajar Partai Golkar jadi bahan berita negatif dan PKS, Demokrat, dan Golkar jadi partai paling dibully media massa


Menurut Nurul, yang juga anggota Komisi II DPR RI, peraturan yang dikeluarkan KPU itu dapat menghindari pengaruh-pengaruh lembaga survei terhadap masyarakat untuk memenangkan Parpol atau Capres tertentu.


“Langkah KPU tepat, agar tidak mempengaruhi perilaku pemilih. Nantinya hasil Pemilu itu murni karena keterikatan emosional dengan partai atau Calegnya. Bukan karena hasil dari lembaga survei, yang seringkali tidak bersifat murni juga,” tandasnya.


Berdasarkan Undang-undang nomor 8, tahun 2012, mengenai Pemiliihan Umum, KPU mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban pendaftaran bagi tiap lembaga survei yang akan berpartisipasi dalam pemilu 2014.


Sejumlah syarat administrasi telah disampaikan, diantaranya struktur lembaga, sumber pendanaan, wilayah dan metode survei yang jelas. Selain itu, lembaga survei yang terdaftar juga diberikan beberapa aturan, yakni tidak boleh memberikan hasil survei menjelang hari tenang, harus memberikan hasil hitung cepat.


Hasil hitung cepat (Quick count) paling lambat dua jam, setelah pengumpulan suara, dan tidak menyertakan KPU sebagai hasil penghitungan cepat.


Pelanggaran yang terjadi akan dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun, enam bulan. KPU membuka pendaftaran untuk para lembaga survei hingga 6 April mendatang atau tiga hari menjelang pemilihan calon legislatif.@endang


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Nurul Arifin setuju, lembaga survei harus terdaftar di KPU

0 comments:

Post a Comment