LENSAINDONESIA.COM: Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka kembali menyerukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak berdiam diri atas tindakan penembakan yang menewaskan tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Menurut Rieke, di tengah berita kesuksesan pembebasan Sunaryani dari ancaman hukuman mati di Malaysia, rentetan kasus TKI di pertengahan Januari 2014 semakin banyak.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka desak SBY respon penembakan TKI di Malaysia dan Dino: Jokowi salah satu tokoh reformis di dunia politik Indonesia
“Belum selesai kasus Ima, Yayat, Kothijah bt Hosen, Siti Atijah bt Sangidin di Arab Saudi, baru sepekan yang lalu, terjadi penembakan pada tiga TKI asal NTB di Malaysia,” ujar Rieke kepada LICOM, Minggu (19/1/2014).
Rieke menjelaskan, ketiga TKI ini bernama Wahab dari Dusun Lendang Tengah, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang Loteng, Lombok Tengah, serta Sudarsono dan Gusti Randa berasal dari Dusun Teduh, Desa Tuduk, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Ketiga jenazah tersebut tiba kemarin, Jumat, 17 Januari pukul 20.00 Wita dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
“Data TKI meninggal karena ditembak polisi Malaysia dari tahun 2005 hingga Januari 2014 sekitar 29 orang, itu pun yang ter-blow up media. Jumlahnya mungkin bisa lebih banyak lagi.” beber Anggota Komisi IX DPR ini.
Dalam penejelasan politisi yang akrab dipanggil Oneng ini, bahwa keluarga dimintai uang Rp 15 juta untuk menebus jenazah para korban.
Atas berita tersebut, Rieke mendesak Pemerintah SBY untuk menyampaikan keterangan terhadap kasus ini dan apabila hal itu benar terjadi.
Inilah poin desakan Rieke kepada SBY:
1. Meminta keterangan kepada pemerintah Malaysia melalui nota diplomatik dan meminta pengusutan tuntas kasus penembakan ketiga TKI ini termasuk kepada pelaku penembakan agar diberikan sanksi seadil-adilnya.
Penembakan ketiga korban menyalahi prinsip dan hukum Internasional. Dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) disebutkan bahwa hak hidup merupakan salah satu hak dari 10 hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Dalam Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran, disebutkan:
a. Pasal 9 : “Hak hidup para pekerja migran dan anggota keluarganya harus dilindungi oleh hukum”.
b. Pasal 10 : “Tidak seorang pun pekerja migran atau anggota keluarganya boleh dijadikan sasaran penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat”.
2. Meminta penjelasan kenapa ketiga jenazah lantas diurus kepulangannya oleh perusahaan pengurusan jenazah Al-Juzi Enterprise, sementara keluarga harus membayar biaya Rp 15 juta untuk setiap jenazah. Menurut Konvensi Wina 1963 pasal 5 disebutkan bahwa tugas konsuler adalah melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya.
Artinya, ketiga jenazah ini harusnya dipulangkan oleh Perwakilan RI di Indonesia dan bukan dibayar oleh keluarga dan dipulangkan dengan perusahaan pemulangan jenazah. Jika ini benar terjadi, pemerintah abai melindungi warga negaranya. @firdausi
sumber : Rieke desak SBY respon keras tiga TKI yang ditembak mati di Malaysia






0 comments:
Post a Comment