Thursday, 23 January 2014

Soal Pemilu serentak, Mahkamah Konstitusi kambing-hitamkan waktu


LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi mengkambing-hitamkan waktu sebagai pertimbangan utama dalam putusannya menetapkan pelaksanaan Pemilu serentak pada 2019 dan bukannya 2014 ini.


“Memutuskan, mengabulkan permintaan pemohon pada sebagian pasal yang dimohonkan. Pemilu serentak dilaksanakan pada rezim Pemilu 2019,” kata Ketua Pleno Sidang Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2301/2014).


Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi untungkan Golkar, PDIP, dan Demokrat dan Mahkamah Konstitusi kabulkan Pemilu serentak


Dalam pertimbangan-pertimbangan dan pandangan-pandangan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh anggota Hakim Panel Ahmad Fadhil Sumadi dalam persidangan, MK beralasan, penerapan Pemilu serentak tidak mungkin diterapkan pada rezim Pemilu 2014.


Dalam pertimbangan dan pandangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan, sempitnya jarak waktu antara putusan dan pelaksanaan Pemilu 2014 yang terjadwal pada 9 April mendatang akan menyulitkan proses-proses pelaksanaan Pemilu 2014 dari segi teknis.


“Pertimbangan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal prosedural dan teknis yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pemilu 2014,” ucap anggota Hakim Panel, Ahmad Fadlil Sumadi.


Sementara itu, menanggapi putusan ini, salah satu anggota Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak, Alexander Lay mengaku sedikit kecewa.


Kekecewaan Alxander Lay ini menyangkut penerapan putusan yang dilakukan pada 2019 dan bukannya tahun ini. “Kalau misalnya putusan ini dibacakan delapan bulan lalu, bisa diterapkan untuk Pemilu 2014,” beber Alexander Lay.


Pembacaan putusan uji materi UU Pemilu dan Pilpres ini memang sempat terkatung-katung. Putusan sebenarnya sudah ada sejak masa kepemimpinan Mahfud MD.


Namun hingga kepemimpinan Mahkamah Konstitusi berganti dari Akil Mochtar hingga Hamdan Zoelva, putusan baru dibacakan sekarang.


Sehingga, para hakim konstitusi memasukkan pertimbangan mepetnya waktu dan sudah berjalannya proses pentahapan Pemilu.@yudisstira


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Soal Pemilu serentak, Mahkamah Konstitusi kambing-hitamkan waktu

0 comments:

Post a Comment