LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana untuk dimintai keterangan seputar kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM untuk tersangka Waryono Karno.
“Yang bersangkutan sebagai saksi WK (Waryono Karyo) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan ESDM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada LICOM.
Baca juga: Pemeriksaan Bank Century, nama Boediono kembali disebut dan Pegawai dan notaris perusahaan Wawan diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPR RI lainnya yakni Zainuddin Amali. KPK juga telah melakukan beberapa penggeledahan, baik di rumah maupun di ruang kerja keduanya.
Dari hasil penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen fisik maupun elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi Waryono Karno.
Nama Sutan Bhatoegana pertama kali terungkap dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini dan Deviardi. Dalam surat dakwaan tersebut Rudi Rubiandini menyebutkan bahwa ada penerimaan THR (tunjangan hari raya) oleh anggota DPR RI di Komisi VII sebesar 200 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang tersebut diberikan melalui Tri Yulianto atas permintaan dari Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana. Namun pihak KPK saat ini menyatakan bahwa keterangan tersebut masih divalidasi karena belum terbukti kebenarannya.
Meski demikian, pengembangan dari kasus SKK Migas adalah telah ditetapkannya Mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Sutan Bhatoegana pun dianggap mengetahui atau pernah melihat seputar kasus penerimaan gratifikasi yang ada di lingkungan Kementerian ESDM tersebut.@rizky
sumber : Sutan Bhatoegana diperiksa KPK terkait gratifikasi Kementerian ESDM






0 comments:
Post a Comment