LENSAINDONESIA.COM: Ketiga terdakwa perkara pengeroyokan suporter Persebaya Bonek 1927, Weco Wijaya (26), warga Jalan Klampis Ngasem, I Santara Dwi Hariyanto (21), tinggal di Jalan Jagir Wonokromo dan Ichsan Maulana Syahputra (21), warga Jalan Simo. Dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya.
Dalam sidang di ruang Cakra (7/4/2014) ini, dalam pembacaan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endro Rizki dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. “Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa,” ujar JPU Endro.
Baca juga: Bonek 1927 kawal ketat sidang pengeroyokan antar pendukung Persebaya dan Pengeroyokan oknum Bonek ISL terhadap Bonek 1927 segera disidang
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa, HM Gasman Gazali, bakal mengajukan pembelaan (pledoi), pada sidang yang digelar Senin pekan depan, (14/4).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari kejadian penggeroyokan yang dilakukan para terdakwa anggota Bonek YSS (pendukung Persebaya ISL) ini, disebabkan karena kesalapahaman antar dua kubu, yang terjadi pada akhir Desember 2013 lalu.
Andika Wahyu Nugroho (18), Fathkurrozi (21) dan Joko Susilo (24), para korban penggeroyokan, sekaligus anggota dari Bonek Persebaya 1927 itu, dituding telah merusak beberapa baliho yang dipasang Bonek YSS di beberapa titik ruas jalan.
Sebelumnya, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.@ian
sumber : Pengeroyok Bonek 1927 akhirnya dituntut 10 bulan penjara






0 comments:
Post a Comment