LENSAINDONESIA.COM: Kasus laporan pidana yang dilayangkan Pemkot Surabaya terhadap PT Unilever terkait rusaknya Taman Bungkul saat acara bagi-bagi es krim Walls gratis, Minggu (11/5/2014) lalu ternyata membuat penyidik Polrestabes masih bingung menentukan pasal yang akan disangkakan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, mengatakan rusaknya Taman Bungkul saat pembagian es krim Walls gratis itu merupakan tindak kriminal murni. Namun sampai saat ini pihaknya masih belum menentukan pasal yang dapat menjeratnya. “Kasus ini merupakan tindak kriminal murni. Namun untuk menentukan pasal yang dapat menjerat pihak terlapor, nanti kami memanggil saksi ahli,” terangnya.
Baca juga: DPRD Surabaya desak Walikota konsisten soal kasus pembagian es krim dan LPAI siap perkarakan insiden pembagian es krim gratis Taman Bungkul
Disinggung tentang kabar pencabutan laporan yang akan dilakukan Pemkot Surabaya setelah mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dari PT Unilever, Kapolrestabes Surabaya mengaku sampai saat ini masih belum ada pencabutan laporan dan proses hukumnya terus dilanjut. “Belum ada pencabutan, kasus ini merupakan pidana murni dan proses hukumnya tetap akan berlanjut,” tambah Setija.@rofik
sumber : Polisi masih bingung tentukan pasal dalam kerusakan Taman Bungkul






0 comments:
Post a Comment