Monday, 27 April 2015

Penyanyi dangdut nangis saat disidang dalam kasus Narkoba

LENSAINDONESIA.COM: Eka Setyo Wahyu (21), penyanyi dangdut warga Jl Simo Kalangan Surabaya, tak bisa lagi manggung lagi lantaran ulahnya sendiri sebagai pengguna Narkoba jenis sabu.

Penyanyi dangdut dari kafe ke kafe ini hanya bisa menangis saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/4/2015).

Baca juga: Pengusaha elektronik diringkus petugas Sat Reskoba Polresta Madiun dan Ikutan pesta sabu, pelajar Demak Jaya disergap Reskrim Polsek Pakal

Dalam sidang perdana ini, Eka Setyo Wahyu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar undang-udang Narkotika, sebagaimana dimaksud pasal 127 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika.

Jaksa Haris asal Kejari Perak menjelaskan penyanyi dangdut Eka Setyo Wahyu ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 21 Januari 2015 lalu. Saat itu, dia sedang berada di dalam kamar kos di Jl Petemon IV bersama Zein bin Ziq Indrawan (berkas terpisah).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya seperangkat alat hisap sabu yang di dalamnya masih ada sabu bekas pakai, sebuah plastik klip yang di dalamnya juga ada sisa sabu, serta sebuah timbangan elektrik.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku saat digrebek itu memang usai mengonsumsi sabu. Oleh petugas kepolisian, dia juga sempat dites urine dan hasilnya positif.@ian

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Penyanyi dangdut nangis saat disidang dalam kasus Narkoba

0 comments:

Post a Comment