LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan teradu Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, Hadar Navis Gumay, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Juri Ardianto, dan Arief Budiman, Ketua Pokja X KPU Dasuh, dan seorang Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Endang Wihdaningtyas.
Dalam sidang ini, para teradu dari Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) mempersoalkan penetapan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan KPU kepada seorang Caleg Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Ahmad Ismail.
Baca juga: KPU didesak buat aturan pelaporan kekayaan bagi Caleg dan KPU berkomitmen perbaiki kesalahan Pemilu di masa lampau
Dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (13/12/2013), salah seorang Komisioner KPU yang juga merupakan salah satu teradu menegur seorang pengadu lantaran dianggap terus-terusan berbicara dengan nada suara pelan dan terkesan tidak tegas.
“Anda bisa berbicara lebih keras nggak?” sergah Hadar Gumay dengan nada keras dan tinggi kepada salah satu pengadu.
Hadar Gumay menegur pengadu ketika menjelaskan ulang adanya perbedaan surat keterangan kesehatan antara surat yang dimiliki pengadu dengan surat yang dimiliki KPU sebagai pengadu.
Dalam surat keterangan sehat yang dimiliki pengadu tertulis bahwa Lalu Ahmad Ismail mengidap psikopatologi. Sedangkan dari surat keterangan sehat yang dimiliki KPU, tertulis bahwa Lalu Ahmad Ismail mengidap psikopatologi + (tidak sehat).
Pengadu menganggap KPU melakukan penafsiran terhadap surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Fatmawati Jakarta.
Namun, teradu beranggapan sebaliknya. Menurut teradu, surat keterangan sehat yang mereka miliki sudah sangat jelas, karena sudah tertulis keterangan tidak sehat di situ.@yudisstira
from Portal Berita Indonesia - lensaINDONESIA.com http://www.lensaindonesia.com/2013/12/13/komisioner-kpu-hadar-gumay-bentak-pengadu-di-sidang-kode-etik-dkpp.html
via IFTTT






0 comments:
Post a Comment