LENSAINDONESIA.COM: Wapres Boediono dipastikan tidak akan memenuhi undangan tim pengawas (Timwas) Century. Selain alasan protokoler, Wapres Boediono juga beralasan dirinya tidak ingin mengganggu proses hukum kasus Century yang sedang berjalan di KPK.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi menegaskan, dalam kaitannya dengan pemanggilan Timwas Century terhadap wapres Boediono merupakan domain politik, harus dibedakan dengan pemeriksaan KPK yang berada dalam domain hukum.
Baca juga: Partai Demokrat pertanyakan keabsahan pemanggilan Wapres Boediono dan Dipo Alam: Abaikan saja Timwas Century
“Kalau panggilan Timwas itu kan domain politik, KPK domain hukum, kedua hal itu kan berbeda. Jadi mengenai pemanggilan terhadap Wapres lebih baik ditanyakan kepada DPR atau Pak Boediono,” kilah Johan Budi kepada LICOM di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Selanjutnya, menanggapi alasan Wapres Boediono yang tak ingin mengganggu proses hukum di KPK, Johan Budi mengatakan, bisa saja hal tersebut mengganggu penyidikan jika Timwas Century menanyakan fakta-fakta hukum yang sedang didalami oleh KPK.
“Kalau keterangan-keterangan dari Boediono itu termasuk materi yang sedang diusut dalam penyidikan KPK, tentu saja itu bisa mengganggu proses hukum. Keterangan saksi itu kan bersifat tertutup dan hanya bisa didengar dalam persidangan,” ujar Johan Budi.
Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Wapres Boediono dalam rapat Timwas Century digelar tertutup, Johan Budi mengaku KPK tidak bisa mengintervensi mengenai keputusan hadir atau tidaknya Boediono. “Ya itu kan urusan mereka, KPK tidak bisa mengintervensi tentang hal tersebut,” pungkas Johan Budi.
Sebelumnya, dalam pemanggilan Timwas Century, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, DPR tidak akan masuk dalam wilayah hukum tetapi sekadar menggali pandangan dan pendapat soal bailout dan siapa sebenarnya yang bertanggungjawab terkait kasus Century.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menyesalkan sikap Wapres Boediono yang membalas surat undangan Timwas Century dengan penolakan.
“Ini patut kita sesalkan. Karena sebagai pejabat negara seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga masyarakat. Karena ini perintah undang-undang,” kata Syarifuddin Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.@rizky
from Portal Berita Indonesia - lensaINDONESIA.com http://www.lensaindonesia.com/2013/12/13/kpk-timwas-century-bisa-ganggu-proses-hukum.html
via IFTTT






0 comments:
Post a Comment