LENSAINDONESIA.COM: Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anas Urbaningrum, ternyata berlangsung seperti layaknya pemeriksaan normal. Perihal ancaman boikot yang dikatakan Adnan Buyung Nasution, faktanya juga tidak terjadi hari ini, sehingga terkesankan cuma “gertak sambal”.
Anas selama pemeriksaan juga tidak ditemani pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Pendiri gerakan PPI ini hanya ditemani kuasa hukumnya, Carrel Ticualu dan Andika Oggowongso. Menurut jurubicara KPK, Johan Budi, pemeriksaan berjalan seperti layaknya pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka lainnya.
Baca juga: Anas: Pemeriksaan hari ini awal yang penting dan Ini kegeraman KPK dituding Buyung, tahan Anas karena dipesan SBY
“Tadi AU didampingi oleh lawyernya, Carrel dan Wongso. Tadi kata penyidik, dua orang itu yang bergantian mendampingi. Yang terpenting bahwa saudara AU menjalani pemeriksaan sebagai TSK (Tersangka). Sampai sore ini, masih memberi keterangan terkait sebagai TSK,” ungkap Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/1/2014)
Hal tersebut sekaligus membantahkan pernyataan Adnan yang menyebut tidak ada pemeriksaan hari ini. “Jadi tidak benar kalau tidak ada pemeriksaan. Adnan bilang tidak ada pemeriksaan? Itu kan kata Adnan bukan kata saya,” tegas Johan Budi.
Seperti diketahui, hari ini Anas menjalani pemeriksaan perdana setelah dirinya ditahan oleh KPK. Saat mendatangi KPK, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan boikot kepada KPK karena tidak kunjung memberikan penjelasan terhadap frasa dalam surat panggilan pemeriksaan maupun surat perintah
penyidikan (sebelum ditahan); ‘dan/atau proyek lain-lain’.
Bahkan, Adnan menyebut KPK telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) atas tindakan pemeriksaan hari ini. Adnan berdalih bahwa berdasarkan Pasal 51 KUHP, seorang tersangka berhak mengetahui tentang kasus apa yang akan ditanyakan oleh penyidik pada pemeriksaannya.
Namun sampai saat ini, KPK masih belum bergeming mengenai tuduhan pengacara senior tersebut. KPK, lewat jurubicaranya, justru menantang balik mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum itu untuk membawanya ke ranah hukum. “Kalau merasa ada kejanggalan dalam proses hukum di KPK, silakan dibawa ke ranah hukum,” pungkas Johan Budi. @rizky
sumber : Anas diperiksa normal, ancaman boikot KPK ternyata “gertak sambal”






0 comments:
Post a Comment