LENSAINDONESIA.COM: Petugas Satpol PP Kota Madiun, akhirnya menutup usaha rumah kos milik Ny Rusmiati atau Mbah Rusti sebanyak 22 unit kamar, di Jalan Ciliwung, Gang Baru, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Kamis (15/1/2014) pagi kemarin.
Kedatangan petugas Satpol PP dengan petugas Polsek dan Koramil Taman, membuat pemilik hanya bisa pasrah. Meski sebelumnya, Mbah Rusti sempat menantang pemasangan banner dan lembaran tata tertib, bagi penghuni kos yang dianggap meresahkan warga dengan sikap dan tingkah polahnya.
Baca juga: Tampar ketua RT, nenek pengusaha kos disidang Tipiring dan Walikota Madiun dukung penertiban rumah kos, jika perlu cabut ijin
Tidak hanya itu, pemilik kos juga tidak pernah melaporkan penghuni kepada pengurus RT maupun RW setempat.
Bahkan, sempat terjadi insiden perampasan kamera wartawan lokal dan penamparan terhadap Ketua RT 50/RW 15 Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Mbah Rusti menantang, siap berurusan dengan hukum atas sikap yang dilakukan. Kasus itu berlanjut dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun.
Sebelum melakukan penyegelan rumah kos itu, Agus Wuryanto, Kasi Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kota Madiun, membacakan berita acara penyegelan di hadapan Mbah Rusti, aparat keamanan dan perangkat RT, RW hingga kelurahan setempat, serta puluhan warga.
“Penutupan ini dikarenakan bangunan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), yang berarti melanggar Perda Nomor 3/2010. Selain itu, kos-kosan tersebut tidak memiliki ijin gangguan yang diatur dalam Perda Nomor 3/2012 dan belum memiliki ijin usaha yang diatur dalam Perda Nomor 6/2007.
Maka, bangunan ditutup sementara, sampai proses perijinan terbit. Pintu utama disegel dengan kunci yang telah disiapkan oleh petugas,” jelas Agus Wuryanto.
“Jika dilakukan petugas ini sah, sedangkan dulu itu tidak sah,” ujarnya Mbha Rusti berkali-kali.
Selanjutnya, petugas menempel segel di 12 pintu dari 22 kamar yang ada, Karana menunggu penghuni kamar yang saat itu sedang tidak ada di tempat. @dhimas_adi_manunggal.
sumber : Walikota Madiun menutup kos-kosan bandel yang melanggar aturan






0 comments:
Post a Comment