Wednesday, 22 January 2014

Anas jadi saksi Sidang, KPK: Tidak ada kaitannya dengan penyidikan


LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantan Korupsi membantah bila menghadirkan Anas di dalam persidangan tersangka kasus proyek Hambalang, Dedy Kusdinar sarat dengan kepentingan penyidikan yang sedang berjalan di KPK.


“Kalau AU dihadirkan dalam sidang Dedy tentu kaitannya dalam mendakwa Dedy. Tidak ada kaitannya dengan penyidikan berkasnya AU,” ujar Johan Budi di

Gedung KPK, Kuingan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).


Baca juga: KPK mengaku tak ada kaitan Pilgub Jatim dengan pemeriksaan KPU Jatim dan KPK akan jelaskan 'proyek lain-lain' dalam pemeriksaan Anas


Keputusan menghadirkan Anas sebagai saksi dalam sidang Dedy memang agak aneh. Bahkan, pihak Anas mempertanyakan relevansi dirinya sebagai saksi,

karena ia mengaku tidak tahu apa-apa tentang kasus yang mengakibatkan dirinya juga terjerat kasus dugaan penerimaan/gratifikasi itu.


Bukan hanya Anas, Hakim Tindak Pidana Korupsi pun sempat menegur Anas yang dinilai apa benar ada relevansi Anas dalam kasus Deddy karena geram dengan jawaban Anas yang selalu membantah dan tidak tahu tentang setiap kejadian yang ditanyakan baik oleh jaksa, pengacara, atau pun hakim.


Menanggapi hal tersebut, KPK tetap tak bergeming. Johan menilai hal tersebut juga sering terjadi pada sidang-sidang lain yang bergulir.


“itu kan haknya dia untuk membantah segala pertanyaan. Yang jelas Jaksa KPK pasti memiliki pertimbangan sendiri tentang keterangan dari AU itu,”

pungkas Johan.


Ketika ditanyakan kapan KPK akan merampungkan berkas perkara Anas, Johan menilai KPK memerlukan waktu satu sampai dua bulan lagi.


“Karena untuk tersangka AU ini kan sudah terlalu lama diproses. Biasanya pelengkapan berkas terhadap AU ini ya tidak akan terlalu lama. Entah bisa

dinaikkan statusnya bulan depan (Februari) atau bulan Maret, saya berasumsi tidak akan lama,” pungkas Johan. @rizky


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Anas jadi saksi Sidang, KPK: Tidak ada kaitannya dengan penyidikan

0 comments:

Post a Comment