LENSAINDONESIA.COM: Terpidana bandar Narkoba Siswo Prawiro memastikan tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT), terhadap putusan vonis tujuh tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rupanya otak jaringan peredaran Narkoba yang melibatkan oknum pegawai Rutan Medaeng ini ketakutan bila nantinya vonis putusan banding justru bakal lebih tinggi. “Kami harus realistis, setelah pikir-pikir putusan tujuh tahun yang dijatuhkan majelis hakim sudah cukup bagus. Kami takut nanti putusan banding Pengadilan Tinggi (PT), makin tinggi dari putusan PN,” terang Budi Sampurno penasehat hukum Siswo Prawiro, Selasa (14/1/2014).
Baca juga: Otak jaringan Narkoba Medaeng cuma divonis tujuh tahun penjara dan Jaksa Kejari Surabaya geram bandar Narkoba `urung` divonis
Seperti yang diberitakan LICOM, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Ahmad Fauzi menjatuhkan putusan vonis tujuh tahun kurungan penjara kepada bandar Narkoba Siswo Prawiro.
Selain hukuman fisik berupa kurungan penjara, dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Candra PN Surabaya itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka hukuman ditambahkan 3 bulan kurungan penjara,” urai Fauzi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oja Miasta dari Kejari Surabaya, yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Jaksa Oja menuntut terdakwa Siswo Prawiro delapan tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Saat itu, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi Bandar Narkoba Siswo Prawiro mempertimbangkan bakal melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim PN Surabaya itu. Pada batas waktu yang diberikan majelis hakim PN berakhir Senin (13/1) kemarin, pihak Siswo Prawiro akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding.
Sekedar diketahui, Siswo Prawiro didakwa atas kasus kepemilikan 327 gram narkoba jenis sabu-sabu. Ia didakwa melanggar pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) dan 132 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.@ian
sumber : Bandar Narkoba Siswo Prawiro keder ajukan banding ke Pengadilan Tinggi






0 comments:
Post a Comment