LENSAINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah melaporkan Partai Amanat Nasional (PAN) dan partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) terkait iklan kampanye politik yang kedua partai politik (Parpol) ini siarkan melalui saluran televisi.
Pasca pelaporan dua Parpol tersebut, Bawaslu mengaku tidak bisa pidanakan Parpol lainnya yang sebelumnya dilaporkan oleh jaringan masyarakat, Paralegal Pemilu atas dugaan pelanggaran yang sama.
Baca juga: Iklan politik tak terkontrol, KPI desak Bawaslu semprit Parpol dan Hayono: Harus ada Komisi Khusus untuk pengawasan iklan politik
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Rabu (22/1/2014).
Menurut Endang, parpol-parpol yang dilaporkan Paralegal Pemilu, yakni partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan partai Golongan Karya (Golkar) tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dijelaskan Endang, Paralegal Pemilu tidak menyertakan bukti yang cukup untuk menghukum partai Hanura dan partai Golkar.
“Apalagi, ternyata video yang disampaikan kepada kami, setelah dicek ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tidak sesuai dengan yang ada di KPI, berdasarkan jam tayangnya,” terang Endang.
Menurut Endang, sejauh ini baru PAN dan Gerindra yang terbukti melakukan kampanye dalam iklan politiknya. Dalam iklan politiknya. Dijelaskan Endang, PAN dan Gerindra secara simbolis mencantumkan visi misi dan nomor urut partai.
“Yang pasti, iklan dua partai itu (PAN dan Gerindra) yang sudah berkampanye, seperti menampilkan nomor urut partai dan visi misi partainya, meski secara simbol saja,” tutur Endang menjelaskan.
Untuk diketahui, kemarin, Selasa 21 Januari 2014, Bawaslu telah melaporkan PAN dan Gerindra ke kepolisian terkait pelanggaran kampanye berupa iklan kampanye politik lewat saluran televisi.
Sebelumnya, Paralegal Pemilu juga melaporkan tiga Parpol terkait iklan kampanye politik lewat saluran televisi. Ketiga Parpol tersebut adalah Hanura, Golkar, dan Gerindra.
Namun, untuk Hanura dan Golkar, Bawaslu mengaku tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjerat kedua Parpol itu ke dalam pidana Pemilu. @yudisstira
sumber : Bawaslu laporkan iklan politik PAN dan Gerindra ke Polisi






0 comments:
Post a Comment