Wednesday, 22 January 2014

Ditjen Pajak sasar wajib pajak karyawan


LENSAINDONESIA.COM: Untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP), maka bagi WP yang berstatus karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.


Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2014 tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan bagi WP orang pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui website Ditjen Pajak.


Baca juga: Ditjen Pajak tangkap pengemplang pajak dan Pemerintah gagal penuhi target pendapatan sektor pajak


Chandra Budi selaku Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan bagi WP karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.


“Syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP,” ujar Chandra Budi, di Jakarta, Rabu (22/01/14).


Menurut Chandra, setelah memiliki e-FIN,maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id yang didalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam. Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.


“Apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang bayar, maka Wajib Pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke Bank/Kantor Pos untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi,” katanya.


Langkah terakhir, lanjut Chandra, yaitu mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak. Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital. Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap dengan seluruh elemennya terisi maka kepada Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat emailnya.


“Kami berharap dengan tersedianya fasilitas e-filing melalui website www.pajak.go.id ini maka Wajib Pajak khususnya yang berstatus karyawan dapat memanfaatkan ini untuk melaporkan SPT Tahunannya. Selain mudah dan gratis, fasilitas ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan dimana saja asalkan ada koneksi internet,” tutur Chandra. @Rudi


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Ditjen Pajak sasar wajib pajak karyawan

0 comments:

Post a Comment