LENSAINDONESIA.COM: Politisi Partai Demokrat asal Bali, Gede Pasek Suardika akhirnya resmi menggugat atas tindakan diskriminasi partainya yang memberhentikannya secara sepihak dari keanggotaan DPR RI dengan alasan yang menurutnya secara logis tidak pernah ia temukan.
Pasek menilai, surat pemberhentian dirinya yang diklaim atas nama DPP Demokrat telah melanggar beberapa aspek dan cacat secara hukum.
Baca juga: Marzuki Alie: Gede Pasek lawan Demokrat, kursi DPD taruhannya dan Gede Pasek Suardika jadi blunder politik Partai Demokrat
“Maka saya meminta kepada saudara agar surat tersebut tidak diproses lebih lanjut, karena surat tersebut telah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk juga kode etik, AD/ART Partai Demokrat,” ujarnya saat membacakan salah satu penggalan surat gugutannya di Gedung DPR, Senin (20/1/2014).
Pasek menilai, ada tiga aspek yang dilanggar dari Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Pertama, aspek formalitas surat yang dinilainya tidak sah karena yang menandatangani surat tersebut Syarif Hasan selaku ketua harian. Sementara, berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali pada tanggal 30-31 Maret 2013 dengan jelas menetapkan SBY selaku ketua umum.
“Harusnya Pak SBY dong yang tanda tangan,” jelas Pasek.
Aspek kedua adalah aspek prosedur yang dinilai Pasek juga bermasalah. Menurutnya sesuai prosedur partai sebelum anggota dijatuhkan sanksi terlebih dahulu dilakukan mekanisme pemanggilan, pemeriksaan oleh komisi pengawas dan dewan kehormatan untuk kemudian keputusan dewan kehormatan ini disampaikan kepada DPP Demokrat untuk ditindaklanjuti.
“Di dalam proses ini juga belum dilakukan dengan melakukan pemanggilan kepada saya,” ujar Pasek.
Aspek ketiga adalah aspek substansi. Pada aspek inilah yang menurut pasek dirinya tidak habis pikir jika alasan pemberhentian dirinya karena melanggar kode etik. Sementara sampai saat ini tambah Pasek, pihaknya tidak menemukan penjelasan atas tuduhan pelanggaran kode etik yang dimaksud DPP Demokrat.
“Maka jadilah tuduhan ini tuduhan imajiner yang berangkat dari persangkaan emosional personal semata dan bukan berdasarkan ketentuan peraturan,” jelasnya.
Atas ketiga aspek ini, Pasek akhirnya menyampaikan tiga tuntutannya, yaitu Pertama, Surat DPP Partai Demokrat SK NO.01/EXT/DPP.PD/I/2014 tertanggal 13 Januari 2014 tersebut tidak boleh ditindaklanjuti karena cacat hukum, cacat prosedur, cacat formalitas dan cacat subtansial. Sehingga sudah seharusnya dikembalikan ke DPP Partai Demokrat.
Kedua, Demi mencari kebenaran dan tegaknya keadilan, saya secepatnya akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketua harian dan sekjen DPP Partai Demokrat tersebut.
Ketiga, Sesuai dengan penjelasan pasal 213 ayat (2) UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD berbunyi dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan. Pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hukum tetap. Dan karena saya akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan
hak dan martavat saya di depan hukum, maka seluruh tahapan proses PAW harus dihentikan sampai menunggu proses hukum berakhir dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
Surat ini juga tembusan kepada:
1. Para Wakil Ketua DPR RI
2. Dewan kehormatan penyelanggara pemilu (DKPP)
3. Ketua Fraksi Partai Demokrat
4. Sekjen DPR RI
5.Arsip
Demikianlah bunyi tiga tuntutan Gede pasek Suardika dalam surat gugatannya yang ditandatanginya tertanggal, Senin, 20 Januari 2014. @firdausi
sumber : Gede Pasek Suardika menggugat atas pemecatan dirinya






0 comments:
Post a Comment