LENSAINDONESIA.COM: Usulan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tentang moratorium iklan kampanye politik dalam siaran televisi, mendapat tanggapan positif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad menyatakan lembaganya menyetujui moratorium terhadap iklan kampanye politik melalui siaran televisi yang diajukan JPPR.
Baca juga: Bendung syahwat politik peserta Pemilu, JPPR usulkan moratorium iklan dan Iklan politik tak terkontrol, KPI desak Bawaslu semprit Parpol
“Kita setuju, secara prinsip kita setuju,” ucap Idy kepada LICOM di Kantor KPI, Jakarta, Senin 20 Januari 2014.
Meski setuju, Idy menegaskan lembaganya tidak bisa bertindak sendirian dalam menindaklanjuti usulan moratorium yang diajukan JPPR.
Menurut Idy, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) juga harus didorong agar usulan moratorium tersebut terlaksana.
“Pada prinsipnya kita setuju. Namun kita inikan nggak sendirian. Kalau secara prinsip ya setuju,” tutur Idy.
Ditegaskan Idy, jika KPU dan Bawaslu telah menyetujui usulan moratorium yang diajukan JPPR, KPI siap berkoordinasi bersama dua anggota gugus tugas lainnya, yakni KPU dan Bawaslu untuk mengimplementasikan usulan moratorium tersebut.
“Bukan siap lagi, malah enak malah. Beban kita ini mas, terus terang. Secara moral jelas inikan (iklan kampanye politik) nggak boleh,” kata Idy.
Sebelumnya, JPPR menyerukan usulan moratorium terhadap iklan kampanye politik lewat siaran televisi yang banyak dilakukan partai politik (Parpol) dan tokoh peserta Pemilu 2014.
Menurut JPPR, banyaknya iklan kampanye yang disiarkan banyak stasiun TV saat ini telah melanggar pasal 83 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan pasal 42 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013. @yudisstira
sumber : KPI amini usulan JPPR terkait moratorium iklan kampanye politik






0 comments:
Post a Comment