LENSAINDONESIA.COM: Merebaknya dugaan kasus suap dalam sengketa Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tak akan pengaruhi status kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jatim.
Hal ini dipastikan langsung oleh Haryono, Hakim Anggota MK, saat dikonfirmasi LICOM di Surabaya, Jumat (17/1/2014). Menurutnya, keputusan yang dijatuhkan MK dalam sengketa Pilkada Jatim adalah final.
Baca juga: Ketua DPD Partai Golkar Jatim diduga suap MK, dalam Pilgub dan Kejati hentikan pengusutan dugaan suap di Pilgub Jatim 2013
“Keputusan MK untuk pemenang Pilkada Jatim sudah final. Tidak ada tinjauan kembali. Persoalan ada seseorang yang mencoba mempengaruhi hakim ya itu urusan hukum. Jadi harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya usai menjadi narasumber pembekalan Caleg Partai Golkar di Kantor DPD Partai Golkar Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Ditanya terkait adanya permintaan sejumlah pihak agar Pilgub Jatim diulang, pria berkacamata ini menyatakan tidak bisa. “Tidak bisa, yang jelas itu final,” tukasnya.
Seperti diberitakan, KPK berhasil mengendus adanya percobaan suap dalam kasus Pilkada Jatim. Akil Mochtar, Mantan Hakim MK yang menangani sengketa Pilkada Jatim sempat meminta uang sebesar Rp 10 miliar, kepada pihak KarSa lewat Zainudin Amali, Ketua DPD Partai Golkar Jatim.@sarifa
sumber : Hakim MK pastikan, tak ada pengulangan Pilgub Jatim






0 comments:
Post a Comment