LENSAINDONESIA.COM: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas partai politik (Parpol), calon-calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres), serta calon-calon legislatif (Caleg) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 yang kerap melanggar aturan kampanye dalam bentuk iklan politik melalui siaran televisi.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad kepada LICOM di Jakarta, Jumat (17/01/2014).
Baca juga: KPI kirim surat larangan penayangan isu kepindahan agama Asmirandah dan Nah! KPI imbau masyarakat laporkan tayangan tv tidak mendidik
Menurut Idy Muzayyad, KPI sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan dan unsur-unsur penyiaran tidak dapat menyentuh ranah kepemiluan, apalagi untuk menindak Parpol peserta Pemilu.
“Kami meminta, bahkan mendesak Bawaslu untuk tegas sesuai dengan kewenangannya. Kita tidak mungkin menegur atau pun melarang ke Parpolnya,” ungkap Idy Muzayyad.
Idy Muzayyad mengaku, KPI telah memberi sanksi teguran kepada tujuh lembaga penyiaran, dalam hal ini stasiun televisi terkait kegiatan penyiaran yang berbau kampanye politik.
“Kita kan sudah menegur aspek penyiarannya, kita menegur ke TV, kita anggap sudah tidak independen, kita anggap itu kampanye di luar jadwal, dan sebagainya,” ujar Idy Muzayyad.
Ketujuh stasiun TV itu, disebutkan Idy adalah TVRI, RCTI, MNC TV, Global TV, Metro TV, TV One, dan ANTV. “Tujuh TV sudah. TVRI, MNC Grup semua, yang afiliatif, MNC TV, Global TV, RCTI, terus Metro TV, sama TV One dan ANTV,” terang Idy Muzayyad.
Idy Muzayyad mengatakan, KPI tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan massifnya iklan politik melalui siaran televisi. Untuk itu, dirinya kembali meminta Bawaslu untuk menindak tegas peserta Pemilu pelanggar peraturan kampanye.
“KPI tetap bertindak sesuai dengan kewenangannya, yakni pada aspek penyiaran. Dengan kita memberikan teguran kepada lembaga penyiaran, harapan kita sebenarnya agar iklan itu berhenti. Nah kalau begitu, ketika kami bersikap di aspek penyiarannya, sekarang di pengawasan Pemilunya harus bertindak,” tutur Idy Muzayyad.
“KPI ini kan aspek penyiaran, sementara aspek kepemiluannya itu otoritas penyelenggaraannya KPU, pengawasannya Bawaslu. Nah, kalau itu iklan, iklan itukan dipasang oleh peserta Pemilunya, dipasang di lembaga penyiarannya. Nah kalau peserta Pemilunya dibiarkan, dibolehkan untuk iklan, ya iklan terus, kan gitu logikanya,” tambah Idy memaparkan.
Idy mengaku, KPI telah memberikan rekomendasi kepada Bawaslu terkait pelanggaran kampanye berbentuk iklan politik melalui saluran televisi.
“Sudah sudah, inikan umumnya gugus tugas sebenernya ya. Sudah, jadi apa-apa yang kita putuskan nih tembusannya ke Bawaslu, itulah rekomendasi,” ungkap Idy.@yudisstira
sumber : Iklan politik tak terkontrol, KPI desak Bawaslu semprit Parpol






0 comments:
Post a Comment