Tuesday, 14 January 2014

Komisi E DPRD Jatim sepakat segera rampungkan Perda Miras


LENSAINDONESIA.COM: Jawa Timur akan segera punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur minuman keras (Miras). Komisi E DPRD Jatim sepakat mempercepat penyelesaian Raperda menjadi Perda Miras.


“Raperda itu tergolong ringan, karena dasarnya kan sudah sangat jelas. Miras itu dilarang oleh agama. Apalagi telah banyak memakan korban. Kita akan dahulukan penyelesaian Raperda itu agar menjadi Perda,” ujar Sugiri Sancoko, Ketua Komisi E DPRD Jatim, pada LICOM, Selasa (14/1/2014).


Baca juga: Tuntaskan program e-KTP, Pemprov Jatim harus jemput bola dan Sambut pelaksanaan BPJS, Komisi E DPRD Jatim buka posko pengaduan


Raperda Miras saat ini, sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2013 lalu. “Waktu tiga bulan ini saya rasa cukuplah untuk menyelesaikannya. Sebenarnya Raperda yang kita bahas juga banyak, tapi sepertinya Miras ini yang paling mendesak,” janjinya.


Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Jatim mendesak Komisi E, agar segera menyelesaikan Perda Miras dalam tiga bulan.


“Kita sangat prihatin korban Miras Cukrik makin banyak. Perda Miras harus disahkan sebelum Pemilu,” ujar Anisah Syakur, Anggota FPKB DPRD Jatim, Senin (13/1/2014) kemarin.


Didesaknya Perda tersebut bukan tanpa alasan, sebab telah banyak korban akibat menenggak Miras jenis cukrik. Tidak adanya peraturan untuk mencegah atau membatasi peredarannya, membuat oknum pembuatnya semakin bebas memperjual belikan minuman haram tersebut.


Awal tahun 2014 ini, 17 orang di Mojokerto tewas. Disusul tiga warga Menanggal Surabaya meninggal dunia dan tiga lainnya kritis akibat menenggak cukrik, Rabu (8/1/2014) lalu.


Dan yang terbaru, seorang PNS Unair Surabaya, menjadi salah satu pembuat miras cukrik. Ironisnya, Toni Warsito (50) itu, hanya dikenai wajib lapor saja.@sarifa


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Komisi E DPRD Jatim sepakat segera rampungkan Perda Miras

0 comments:

Post a Comment