LENSAINDONESIA.COM: Lima karyawan Staf Divisi Pengembangan Bisnis Lembaga Kantor Berita Nasional Antara melaporkan, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis inisial FCK ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, pada Rabu 22 Januari 2014, atas tindakan pelecehan seksual.
IS salah satu korban mengatakan, tindakan asusila itu dilakukan di ruangan kerja pelaku, pada jam kerja dan dilakukan secara berulang-ulang dengan
kondisi ruangan ditutup rapat.
Baca juga: Polda Metro Jaya amankan 30 orang selama terjadinya banjir di Jakarta dan Ratusan juta uang Kantor Pos digondol perampok
“Modus pelaku yakni memanggil dengan alasan urusan pekerjaan dan pintu langsung dikunci,” kata IS saat ditemui usai membuat laporan, Rabu (22/1/2014).
Setelah itu, pelaku mengancam korbannya tidak akan memperpanjang kontrak kerja serta menandatangi penilaian dengan memanfaatkan kekuasaannya sebagai Kepala Divisi.
“Sebenarnya korban ada 6, namun satu orang menarik diri, hanya lima orang yang berani,” tuturnya.
Menurutnya memang tidak mudah melaporkan hal ini, ada prodan kontra, tetapi kami harus, agar yang bersangkutan mendapat hukuman setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, kami juga ingin mengedukasi untuk tidak takut mengutarakan kebenaran.
“Perempuan bukan untuk dilecehkan,” tandasnya sambil menahan tangis.
Laporan tersebut tertulis dalam LP: TBL/235/2014/PMJ/Ditres Krimum tertanggal 22 Januari 2014. Pasal yang disangkakan yakni 289 KUHP tentang
pelecehan seksual. @hermawan
sumber : Lima karyawati melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan asusila






0 comments:
Post a Comment