LENSAINDONESIA.COM: Nasib penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014 hari ini akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan terhadap gugatan pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
Menurut rilis yang diterima LICOM dari Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/01/2014), sidang pembacaan putusan terhadap perkara yang sempat mangkrak di Mahkamah Konstitusi selama satu tahun ini akan dilakukan pukul 13.30 WIB, dimajukan dua jam dari jadwal semula, yakni pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Sigma: Saksi Parpol tak layak dibayar negara dan Pramono Anung: Pemilu serentak picu kegaduhan & tensi politik tinggi
Seperti diketahui, PUU Pilpres yang diajukan Effendi Gazali Cs ini banyak mengundang polemik. Mahkamah Konstitusi dianggap telah menelantarkan perkara yang justru dianggap banyak pihak sebagai salah satu perkara terpenting di meja sidang Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak sendiri dalam kurun waktu satu tahun itu telah tiga kali mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mendesak segera dibacakannya putusan terhadap gugatan mereka. Pertama, Effendi Gazali Cs mendatangi MK pada 20 Mei 2013, lalu 21 Oktober 2013 dan yang terakhir, 7 Januari 2014.
Salah satu inisiator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, Ray Rangkuti kepada LICOM menegaskan, penyelenggaraan Pemilu serentak akan memberikan banyak manfaat bagi kelangsungan demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
Ray Rangkuti berpendapat, jika gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan Pemilu serentak dapat langsung diterapkan pada Pemilu 2014 mendatang.
Namun menurut Ray, penyelenggaraan Pemilu serentak idealnya digelar pada 9 Juli 2014, tanggal dimana Pilpres diselenggarakan.
Salah satu keuntungan yang Ray kemukakan jika Pemilu serentak diterapkan tahun ini dengan mengikuti tanggal dimana Pilpres diselenggarakan adalah waktu kampanye yang lebih panjang bagi para calon legislatif (Caleg).
Dengan waktu kampanye yang lebih panjang, diharapkan dapat menghindarkan Caleg peserta Pemilu 2014 dari praktik-praktik politik praktis semisal politik uang.
“Tidak ada yang repot. Hanya memang ada jeda beberapa bulan bagi Caleg. Saya kira yang tidak melakukan money politic malah senang karena ada waktu tambahan kampanye,” tutur Ray.@yudisstira
sumber : Nasib Pemilu 2014 ditentukan Mahkamah Konstitusi hari ini






0 comments:
Post a Comment