LENSINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK), mulai Pukul 13.30 WIB tadi memulai rangkaian persidangan perkara permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres).
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi ini terkesan menyambut gembira dengan mengundang follower-nya di twitter.
Baca juga: Yusril lakukan "Tweet War" Vs Bos TVOne, Metro-TV, Bos MNC dan Tujuh kandidat capres konvensi rakyat unjuk gigi di Surabaya
Sidang perdana uji materi UU Pilpres dengan nomor perkara 108/PUU-XI/2013, ini dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Yusril pun sudah menyebarkan infromasi sidang perdananya ini melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd.
Bahkan, Yusril juga mengundang siapa pun followernya yang minat ikut menyaksikan sidang.
“Sidang perdana Uji UU Pilpres di MK dimulai hari ini jam 13.30. Siapa yang mau hadir silahkan,” celoteh Yusril lewat akun twitternya.
Pengajuan uji materi UU Pilpres ini sempat mengundang polemik. Sebelumnya, MK telah menggantung uji materi UU yang sama. Pemohonnya, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak yang dimotori pengamat komunikasi Effendi Gazali dan beberapa Pakar Hukum Tata Negara dan Pakar Politik lainnya.
Tentang substansi gugatan yang diajukan Yusril ini akan menyebabkan berubahnya sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang akan digelar kurang dari empat bulan.
Jika gugatan Yusril ini dikabulkan, praktis berdampak pada sistem Pemilu 2014. Antara lain, Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang akan digelar serentak, tidak lagi menggunakan sistem Presidential Treshold (PT) atau ambang batas perolehan suara legislatif untuk tiket pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bagi tiap-tiap Parpol. Artinya, semua partai berhak mengajukan Capres.
Untuk diketahui, pasal yang digugat Yusril dalam UU Pilpres tersebut antara lain, bahwa pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2), dan pasal 112. Pasal-pasal tersebut diujikan terhadap pasal 4 ayat (1), pasal 6A ayat (2), pasal 7C, pasal 22E ayat (1),(2),dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. @yudisstira
sumber : MK mulai sidangkan UU Pilpres, Yusril cari dukungan di Twitter






0 comments:
Post a Comment