LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini, penyidik KPK memeriksa sejumlah karyawan PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan.
Mereka adalah Kurrotul Aini (staf keuangan) dan Abdul Rohman (OB). “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TCW (Wawan),” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat di konfirmasi LICOM, Rabu (22/01/2014).
Baca juga: Pemeriksaan Bank Century, nama Boediono kembali disebut dan Eggi Sudjana desak KPK segera tangkap Jero Wacik
Selain pegawai perusahaan Wawan, penyidik KPK juga memanggil para notaris, yakni Cokorda Oka Permadi Pemayun, Nyoman Sutjining, kemudian Kepala BPPT, Ida Bagus Gaga Adi Saputra serta I Ketut Subagia, wiraswasta.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah PT BPP pada Oktober 2013 dan menyita sejumlah dokumen dari perusahaan yang menangani proyek-proyek di pemerintahan Banten.
Proyek tersebut misalnya pembangunan gedung DPRD Banten periode 2004-2006, pembangunan masjid raya Al Bantani tahun 2009, pembangunan rumah dinas gubernur Banten, pengadaan alat kesehatan tahun 2009, pengadaan kantor penghubung Banten di Tebet Jakarta tahun 2008 dan pembangunan TPS Cilowong Kota Serang tahun 2012.
Wawan disangkakan dengan pasal pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Namun hingga saat ini KPK belum menyita seluruh aset Wawan terkait dugaan pidana pencucian tersebut.@rizky
sumber : Pegawai dan notaris perusahaan Wawan diperiksa KPK






0 comments:
Post a Comment