LENSAINDONESIA.COM: Mantan pegawai Bank Indonesia, Ratna Etchika Amiaty kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.
Saat tiba di gedung KPK, Ratna mengaku tidak ada persoalan dengan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dihadiri Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati selaku ketua, Budiono, Gubernur BI dan Raden Pardede, sekretasi KSSK. “Ya biasa-biasa aja itu (rapat KSSK),” ujarnya pada LICOM di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (22/01/2014).
Baca juga: Pegawai dan notaris perusahaan Wawan diperiksa KPK dan Eggi Sudjana desak KPK segera tangkap Jero Wacik
Sementara, saat ditanyakan peran Boediono saat proses pemberian FPJP dan penetapan sistemik itu, menurutnya turut mengetahui. “Pak Boediono kan gubernur BI waktu itu,” terang Ratna.
Diketahui, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar.
Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp7,4 triliun.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15 November 2013 di rumah tahanan KPK.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan wewenang dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.@rizky
sumber : Pemeriksaan Bank Century, nama Boediono kembali disebut






0 comments:
Post a Comment