LENSAINDONESIA.COM: Akibat berprofesi sampingan sebagai penadah motor curian, seorang guru di Kabupaten Pati Jawa Tengah harus mendekam di tahanan Polrestabes Semarang.
Adalah M Khoirun (29), seorang pengajar di salah satu SMP swasta ini ditangkat di rumahnya, Kampung Papasan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Minggu (19/1/2014) lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengungkapkan penangkapan pelaku ini merupakan hasil pengembangan perkara pencurian dengan tersangka Azis, alias Landak warga Semarang pada bulan Desember 2013 lalu.
“Hasil penyelidikan terungkap dari hasil pencurian dengan tersangka Aziz. Ternyata mengarah ke pelaku Khoiron, yang merupakan penjual hasil-hasil pecurian sepeda motor dari Aziz“ terangnya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/1//2014).
Aziz, yang melakukan aksinya di Semarang, selalu membawa motor curiannya ke Pati dan Khoirun adalah langganan tetapnya, sebagai penampung untuk kemudian menjualnya.
“Dalam penangkapan tersebut, diamankan pula satu tersangka lain, Mustakhim (21) rekan satu kampung dengan M Khoirun yang biasa membantu penjualan motor curian,“ sambungnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 17 motor curian berbagai merek. Selain itu juga beberapa plat nomor palsu.
Di hadapan petugas, Khoiron mengatakan dirinya menjadi penadah karena pendapatan sebagai pengajar tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Saya mengajar pendidikan jasmani dan kesehatan sejak sekitar enam bulan lalu. Tetapi gaji saya tidak cukup untuk biaya hidup. Dengan hanya mengajar tiga kali pertemuan dalam seminggu, gaji saya Rp 75 ribu, dikurangi Rp 3 ribu tiap bulan,” kata Khoirun.
Sarjana Pendidikan Islam itu mengaku hanya diminta menjualkan motor hasil curian, oleh kakak sepupunya bernama Kasnadi dan tetangganya, Ali Anwar, dengan harga Rp 1 hingga Rp 2 juta.
“Saya diberi Rp 50 ribu. Paling banyak Rp 100 ribu per unit motornya. Itu (Motor yang menjadi barang bukti) bukan punya saya, saya cuma menjualkan saja,” ujarnya.@nur
sumber : Penadah motor curian, guru SMP swasta di Pati masuk tahanan






0 comments:
Post a Comment