LENSAINDONESIA.COM: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengakui lembaganya mengalami kesulitan dalam menjatuhkan hukuman terhadap praktik iklan kampanye politik di media massa.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad kepada LICOM di Kantor KPI, Jakarta, Senin 20 Januari 2014.
Baca juga: KPI amini usulan JPPR terkait moratorium iklan kampanye politik dan Iklan politik tak terkontrol, KPI desak Bawaslu semprit Parpol
Idy mengakui, sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan penyiaran, KPI mengalami kesulitan dalam menindak stasiun-stasiun televisi yang terafiliasi dengan Parpol atau tokoh peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 tertentu.
Idy beralasan, rancunya tafsir Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, menjadi celah hukum bagi stasiun-stasiun televisi tersebut untuk lepas dari jeratan hukum.
Selain terkendala lemahnya jeratan hukum dalam UU dan PKPU tersebut, Idy menyatakan ketidaktegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, turut ambil andil dalam lolosnya stasiun-stasiun tv “pro-Parpol” tertentu.
“Undang-Undangnya. Tafsir, dan sikap dari otoritas penyelenggara Pemilunya,” curhat Idy.
Idy menceritakan, stasiun-stasiun televisi “pro-Parpol” seringkali menggunakan kelemahan UU dan PKPU tersebut sebagai pembenaran atas penyiaran iklan-iklan atau tayangan “berbau” kampanye politik yang kerap mereka lakukan.
“Iya, mereka bilang itu KPU sama Bawaslu membiarkan,” terang Idy.
Untuk itu Idy meminta ketegasan KPU dan Bawaslu sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.
“Coba kalau KPU Bawaslu bilang, kalau mereka menafsirkan semua iklan bentuk kampanye nggak boleh, selesai kok. Kita tinggal bilang, ini Undang-Undangnya bilang begini tuh,” jelasnya. @yudisstira
sumber : Peraturan mandul, KPI kesulitan menindak iklan kampanye politik






0 comments:
Post a Comment