LENSAINDONESIA.COM: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri Mahili Gaffar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/1/2014).
Janedjri Gaffar diperiksa sebagai saksi untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akil Mochtar. “Yang bersangkutan diperiksa untuk TPPU Akil,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi LICOM.
Baca juga: Mantan sekretaris Akil Mochtar diperiksa KPK dan Maria Farida Indrati tak percaya ditelikung Akil Mochtar
Janedjri Gaffar tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB dengan ditemani dua orang ajudannya. Meski tidak mengetahui perihal TPPU Akil Mochtar, Janedjri Gaffar mengaku siap untuk memberikan keterangan.
“Saya diperiksa untuk TPPU Akil, saya tidak tahu. Akan saya jawab sepengetahuan saya sebagai Sekjen MK,” tegas Janedjri Gaffar.
Selain Djanedjri Gaffar, hari ini KPK juga memeriksa mantan sekretaris Akil Mochtar, Yuanna Sisilia. Terkait dengan TPPU Akil Mochtar, KPK telah menyita beragam aset mulai dari Tanah, bangunan, serta puluhan mobil dan motor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.@rizky
sumber : Sekjen MK, Janedjri Gaffar kembali diperiksa KPK






0 comments:
Post a Comment