LENSAINDONESIA.COM: Rumah susun (Rusun) bantuan dari Kementrian Pekerjaan Umum di Mejayan, yang selama ini mangkrak, sebentar lagi akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Menurut Bupati Muhtarom, Kementrian Pekerjaan Umum akan menyerahkan Rusun tersebut kepada Pemkab Madiun, Selasa 21 Januari mendatang.
Baca juga: Gelombang mutasi Pemkab Madiun kembali bergerak dan Gile, sengketa Pilkades Sugihwaras panitia digugat Rp 1 miliar!
“Mulai Selasa nanti, Pemkab Madiun akan mengelola Rusun di Mejayan,” kata Bupati kepada LICOM di Pendopo Muda Graha, Jumat (17/1/2014).
Selanjutnya, untuk menentukan tarif sewa, akan diterbitkan peraturan bupati (Perbup), sebagai acuan. Uang hasil sewa untuk sementara akan digunakan sebagai biaya operasional
“Karena belum ada Perda-nya, nanti kita terbitkan Perbup dulu. Ini agar jelas dasar hukumnya untuk menentukan tarif sewa. Kalau nanti sudah ada Perda-nya, baru uang dari hasil sewa bisa masuk ke PAD (Pendapat Asli Daerah)”, papar Muhtarom.
Menurut Muhtarom, siapapun boleh menyewa dengan batas waktu maksimal selama 3 tahun. Karena menurutnya, tidak mungkin orang asli Mejayan mau menyewa Rusun. Apalagi petani.
“Siapapun boleh menyewa, kalau kita sewakan khusus kepada warga miskin atau petani di wilayah Mejayan yang tinggal di rumah susun tidak akan jalan, apalagi rata-rata warga Mejayan petani, sudah punya rumah sendiri-sendiri. Masa’ mau tinggal di Rusun,” lanjut Muhtarom.
Mengenai harga sewa, sangat variatif. Tergantung lantai mana yang disewa. Jika lantai bawah, akan lebih mahal dibanding lantai dua, tiga dan empat.
Untuk sekedar diketahui, pada tahun 2011, Kementrian Pekerjaan Umum membangun Rusun di Mejayan. Rusun empat lantai dengan 99 unit hunian, yang menelan anggaran sebesar Rp.12,6 miliar ini, memang rencananya akan dihibahkan ke Pemkab Madiun.
Namun selesai pembangunan yang dikerjakan oleh PT Buana Kontraktor, bangunan ini tak terurus. Karena pihak Kementrian Pekerjaan Umum tidak segera menyerahkan ke Pemkab Madiun.@dhimas_adi
sumber : Siapapun boleh sewa Rusun Mejayan, maksimal tiga tahun






0 comments:
Post a Comment