Tuesday, 14 January 2014

Tunjangan fungsional dan Serdos dipangkas, dosen se-Indonesia ngamuk


LENSAINDONESIA.COM: Tuntutan dosen Indonesia kepada pemerintah agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin kuat.


Dukungan yang digalang lewat petisi di situs perubahan, change.org terus bertambah. Hingga berita ini diturunkan, petisi telah ditandatangani sekitar 2.000-an dosen, baik dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN).


Baca juga: Tunjangan kinerja dicabut, dosen seluruh Indonesia ancam mogok ngajar dan Pendidikan di Indonesia semakin memprihatinkan


Petisi masih terus dibuka dan diyakini akan menembus 10.000 dosen. Demikian dikatakan Abdul Hamid, salah satu dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten melalui surat elektroniknya kepada LICOM, Rabu (15/01/2014).


“Kami masih membuka dukungan petisi untuk menuntut revisi Perpres 88/2013 yang diskriminatif. Selain itu, kami juga akan meminta revisi Perpres 65/2007 tentang tunjangan fungsional dosen yang sudah lama,” kata Abdul Hamid.


Abdul Hamid menuturkan, tunjangan kinerja (remunerasi) bagi pegawai fungsional (dosen) di Kementerian/Lembaga di luar Kemdikbud tetap diberikan.


Bila dosen di luar lingkuangan Kemendikbud diberikan, mengapa dosen di lingkungan Kemendikbud tidak? “Dosen di Badan Pusat Statistik (BPS) tetap menerima tunjangan kinerja, padahal mereka juga mendapatkan tunjangan profesi. Kenapa dosen di lingkungan Kemendikbud tidak dapat? Bukankah itu diskriminasi?” protes Abdul Hamid.


Kebijakan yang janggal di Kemendikbud bukan hanya terkait remunerasi, tetapi juga pemberian tunjangan fungsional dan tunjangan profesi (serdos). Kemendikbud diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.


“Pasal 54 ayat (2) UU nomor 14/2005 mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan tunjangan fungsional bagi dosen, baik PNS maupun yang bukan PNS,” tambah salah seorang doesn di Universitas Andalas Padang, Ranny Emilia.


“Kemendikbud juga jelas-jelas melanggar pasal 45, jo. pasal 46 ayat (1), jo. pasal 51 poin (d), jo. pasal 60 poin (c) UU nomor 14/2005 yang mewajibkan dosen meningkatkan kualifikasi akademik melalui tugas belajar. Namun dosen yang sedang tugas belajar, tunjangan fungsional dan serdosnya dihentikan,” tambah Ranny.


“Ini kebijakan yang aneh dan tidak masuk akal. Ribuan dosen yang sedang tugas belajar dirugikan. Tugas belajar adalah bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dan amanah UU. Untuk itu, kami mohon penjelasan M. Nuh, dasar hukum penghentian tunjangan-tunjangan tersebut,” protes Ranny.


Senada dengan Ranny, dosen di Universitas Negeri Medan, Janner Simarmata menyatakan, ketidakadilan yang dialami dosen di lingkungan Kemendikbud sangat jelas.


Hal ini dapat dilihat dengan membandingkannya terhadap dosen di lingkungan kementerian/lembaga lain yang mengelola perguruan tinggi.


“Perpres yang mengatur remunerasi pegawai dan dosen di kementerian/lembaga lain, tidak mengecualikan untuk mendapatkan kinerja. Padahal mereka juga tetap mendapatkan tunjangan profesi dan fungsional,” tegas Janner Simarmata.


“Perbedaan ini mengindikasikan bahwa Perpres yang mengatur remunerasi di masing-masing kementerian/lembaga drafnya diusulkan oleh masing-masing kementerian/lembaga. Itu artinya, Kemendikbud telah keliru dan melupakan dosen,” beber Janner simarmata.


Untuk itu, para dosen di seluruh Indonesia akan melayangkan surat kepada Mendikbud untuk duduk bersama membahas ketidakadilan tersebut. “Dosen Indonesia akan melayangkan surat resmi dalam minggu ini,” ujar Janer Simarmata.


Isi surat para dosen itu meminta waktu Mendikbud, M. Nuh untuk membahas Perpres 88/2013 dan berbagai hal yang menentukan kesejahteraan dosen, baik PNS maupun yang bukan PNS.


Menanggapi pernyataan Mendikbud, M. Nuh beberapa hari lalu, Ketua Forum Akademisi Informasi dan Teknologi (FAIT), Hotland Sitorus mengatakan, jawaban M. Nuh tidak relevan dengan permasalahan yang dituntut para dosen.


“Kami tidak melihat relevansi jawaban Mendikbud M. Nuh terhadap tuntutan para dosen Indonesia. Jawaban yang tidak argumentatf dan tidak menyinggung substansi permasalahan,” Tegas Hotland Sitorus.


“Kalau alasan karena sudah mendapatkan Serdos, dosen tidak lagi mendapatkan remunerasi, kenapa dosen di luar lingkungan Kemendikbud mendapatkan renumerasi? Lantas apakah semua dosen di Kemendikbud yang memiliki NIDN dan jabatan fungsional sudah mendapatkan Serdos?” tanya Hotland Sitorus.


“Ini hanya masalah kebijakan di Kemendikbud. Dosen Indonesia berharap M. Nuh menjadi Bapak, bukan sebagai Tuan,” tegas Hotland Sitorus.


“Apabila pertemuan dengan Mendikbud tidak berhasil, rencana selanjutnya adalah menemui Presiden SBY dan Komisi X DPR RI. Bahkan kami mengajak dosen di seluruh Indonesia untuk mengajukan peninjauan ke MA atas kebijakan pemotongan tunjangan fungsional dan Serdos bagi dosen yang sedang tugas belajar,” tegas Hotland Sitorus.@licom


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Tunjangan fungsional dan Serdos dipangkas, dosen se-Indonesia ngamuk

0 comments:

Post a Comment