LENSAINDONESIA.COM: Komisioner KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) mengundang ahli hukum dan praktisi, serta pemerhati Demokrasi untuk membahas tafsir pemahaman pasal 159 ayat 1 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Hal ini terkait Pilpres 2014 akan berlangsung dua putaran atau cukup satu putaran.
Komisioner KPU, Arief Budiman memastikan dalam waktu dekat, KPU sudah bisa menjawab semua polemik yang berkembang terkait kepastian penerapan pasal 159 itu.
Baca juga: Komisi-II Golkar: Pilpres diulang jika pemenang tak capai target UU dan Panglima TNI: Sudah jelas, TNI bersikap netral dalam Pemilu
“Hari ini, kita masih lakukan rapat dengan ahli hukum tata negara, kita perlu ahli hukum orang yang bisa memberikan pendapat terhadap pasal itu,” ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Rapat pembahasan dilakukan dilakukan di Hotel Oria Jalan Wachid Hasyim, Jakarta Pusat. Para ahli hukum yang diundang, antara lain ahli hukum tata negara Rafly Harun, peneliti senior LIPI Siti Zuhro, pakar hukum Dr.Irman Putra Sidin SH, MH, Mualimin Abdi, Zaenal Arifin Mochtar, Hasyim Asyari, Syamsudin Haris, mantan Ketua KPU Ramlan Subakti, Titi Anggraeni (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), M Afifudin dari JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat), dan beberapa stakeholder.
Pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014 semakin dekat, Arief menegaskan, KPU akan menyelesaikan persoalan itu secepatnya pada bulan Juni ini.
“Ya, pokoknya sebelum Pemilu ini harus sudah clear. Yang diberdebatkan orang kan, masa dua orang udah bertarung, bertarung lagi itu,” jelasnya.
Disinggung soal target waktu? Arief pun menjelaskan, “Ada, ya kira-kira sebelum tanggal 9 Juli, ya akhir bulan inilah pokoknya. Bulan ini harus selesai, tidak ada lagi perdebatan soal itu,” terangnya.
Arief yang mantan komisioner di KPU Jawa Timur ini juga menegaskan, KPU sebenarnya sudah punya pemahaman soal pasal itu. Tapi, KPU sengaja memberi peluang masukan dari para ahli hukum ketatanegaraan. Agar tidak ada multi tafsir lagi.
“Bagi KPU ya pasal-pasal ini diterapkan, tapi untuk menjamin bahwa semua orang tidak salah menafsirkan pasal itu, maka KPU merasa perlu untuk mengundang ahli berdiskusi soal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar menilai tiap pasangan Capres-Cawapres, harus memenuhi syarat keterpilihan minimal 20 persen untuk sebaran dari separuh provinsi (17 provinsi) di Indonesia. Hal itu untuk menjamin Presiden
terpilih merupakan pemimpin yang diterima Indonesia. Jika tidak harus diulang putaran kedua.
Menurut Agun, saat perumusan UU Pilpres sempat terjadi perdebatan, untuk memakai mekanisme electoral collect atau popular vote. Kedua mekanisme itu memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
“Kalau gunakan popular vote, semua pasangan konsen saja di Pulau Jawa. Kalau pakai electoral, kita bingung skor di tiap provinsi, karena jumlah penduduk di tiap kondisi beragam. Oleh karna itu, kita gabung, 50 persen plus 1 dan 20 persen di tiap provinsi. Presiden Indonesia bukan presidennya orang Jawa saja,” kata Agun Gunandjar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/06/2014).
Menurutnya, bila tak ada satu pasangan yang lolos syarat itu, maka akan masuk putaran kedua. Di putaran kedua, syarat keterpilihan 20 persen setengah provinsi di Indonesia dihapuskan.
“Pemenang itu suara terbanyak di putaran kedua,” tandas Agun. @endang/yuanto
sumber : KPU libatkan para ahli hukum ikut pastikan Pilpres satu atau 2 putaran






0 comments:
Post a Comment