Wednesday, 11 June 2014

Oknum polisi malah sarankan ayah pelapor carok terlapor


LENSAINDONESIA.COM: Seorang penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Joko Hadi Wahyono, diduga melakukan tindak tak terpuji dengan menyarankan H Juki (46) warga Jl Bulak Banteng Surabaya, untuk melakukan carok (membunuh) menantunya Sarkawi (36) yang menjadi terlapor dalam kasus pemalsuan surat rumah di Jl Bulak Banteng Gang Flamboyan.


Pernyataan tersebut diungkapkan Aiptu Joko di depan Jimmy SH, kuasa hukum H Juki, sekitar lima bulan lalu saat yang bersangkutan dipanggil ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat dimintai keterangan. “Kamu sebagai orang Madura, kenapa memilih melaporkan kasus ini, kok tidak carok saja,” terang H Juki menirukan pernyataan Joko kala itu.


Baca juga: Masih SMP sudah jadi residivis kasus Curanmor dan Tangkap bandar narkoba Jl Kunti, polisi diserang warga


Sedang kuasa Hukum Pelapor Jimmy SH, menganggap pernyataan penyidik untuk carok tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang. “Polisi itu mempunyai motto membantu, melindungi dan mengayomi masyarakat. Lha ini kan jelas-jelas sangat bertolak belakang,” terang Advokat yang berkantor di kawasan Pesona Buduran Sidoarjo ini.


Informasinya, kasus bermula ketika anak H Juki, yakni Junaidah (26) menikah dengan Sarkawi dan punya tiga anak. Rumah tangga mereka baik-baik dan hidup bahagia di kawasan Pulo Gadung Jakarta, sampai akhirnya Sarkawi diketahui sudah menikah lagi dan punya seorang anak. Karena tidak mau dimadu, Junaidah dan Sarkawi akhirnya sering terlibat cekcok sejak setahun lalu. Ujung-ujungnya ibu tiga anak tersebut dipulangkan ke rumah orang tuanya di Jl Bulak Banteng. Saat itu Sarkawi juga memberi pernyataan secara tertulis menyerahkan rumah di Jl Bulak Banteng Gang Flamboyan kepada anak pertamanya serta menyerahkan surat-suratnya.


Namun sekitar November 2013, Sarkawi membuat laporan kehilangan Palsu ke Mapolsek Kenjeran. Tujuannya agar rumah yang sudah diwariskan ke anaknya itu bisa dijual ke rekan bisnisnya sebagai pelunasan hutang. Bahkan Junaidah yang menempati rumah itu beserta anak-anaknya diusir paksa oleh rekan bisnis Sarkawi.


Kasus itu kemudian dilaporkan Junaidah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Sarkawi namun tak tak pernah diindahkan.


Pihak pelapor yang merasa kasus ini berjalan sangat lambat kemudian berupaya menanyakan kelanjutan laporannya ke penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun H Juki, terkejut ketika oknum penyidik malah menyarankannya untuk carok. Bahkan saat ditanya apa tidak bisa mendatangkan Sarkawi secara paksa, pihak penyidik minta uang Rp 10 juta sebagai transportasi ke Jakarta. “Saat kami menanyakan kelanjutan pemanggilan kedua yang tidak diindahkan, Aiptu Joko malah meminta uang Rp 10 juta untuk tranportasi memeriksa Sarkawi yang berdomisili di Jakarta,” terang Junaidah.


Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldi Sulaiman saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Jatim. Namun menurutnya, pernyataan carok dan permintaan sejumlah uang hal itu tidak benar setelah dirinya menanyakan langsung terhadap bawahannya.


“Setelah kami tanyakan yang bersangkutan mengaku tidak pernah memberi pernyataan (carok) tersebut. Bahkan dia juga tidak pernah meminta sejumlah uang sebagai transportasi,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.


AKP M Aldi Sulaiman juga menyebut penyidik yang dimaksud juga berani dikonfrontir dengan pihak pelapor untuk meluruskan pernyataannya. “Kami sudah punya anggaran sendiri jadi tak dibenarkan meminta uang pada pelapor dengan alasan apapun,” pungkanya untuk membal aak buahnya. @rofik


alexa ComScore Quantcast

Google Analytics NOscript



sumber : Oknum polisi malah sarankan ayah pelapor carok terlapor

0 comments:

Post a Comment