LENSAINDONESIA.COM: Desakan agar eksekusi mati warga negara asing yang terlibat narkoba agar dibatalkan terus disuarakan. Kali ini, berasal dari anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang ikut memperjuangkan nyawa warga negara asing yang akan dieksekusi mati Selasa besok. Yaitu WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dan Rodrigo Gularte yang divonis memiliki kelainan jiwa.
Dalam pesan tertulisnya, Senin (27/4/2015), Rieke mengatakan selama ini dirinya ikut terlibat dalam perjuangan membatalkan hukuman mati TKW maupun TKI yang ada di luar negeri. “Saya terlibat langsung dalam perjuangan untuk membatalkan hukuman mati TKI di Pengadilan Kota Bharu Malaysia, Wilfrida Soik, yang terbukti de facto membunuh majikannya dengan tusukan berkali-kali,” kata Rieke dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Baca juga: Ini surat terbuka Anggun pada Jokowi agar batalkan eksekusi mati dan Buruh migran internasional berdemo minta Mary Jane dibebaskan
Menurut Rieke, argumentasi hukum yang berhasil dibuktikan sebagai fakta hukum adalah bahwa Wilfrida korban perdagangan manusia dan mengalami disabilitas gangguan jiwa. Pihaknya berhasil membebaskan Wilfrida dari hukuman mati, dan saat ini Wilfrida dalam pendampingan dan perlindungan Pemerintah Malaysia.
“Saat kasus vonis mati terjadi pada warga negara asing di Indonesia, semestinya peradilan hukum Indonesia juga menerapkan pemenuhan rasa keadilan bagi Mary Jane yang terindikasi kuat korban perdagangan manusia dan Rodrigo penderita Skizofrenia Paranoid dan Gangguan Bipolar,” ujarnya.
Indonesia lanjut Rieke, harus memikirkan secara serius reinterpretasi terhadap vonis mati menjadi vonis seumur hidup, memberantas mafia peradilan, merevitalisasi penjara-penjara yang ada, sehingga sanksi hukum berbuah efek jera dan pengorganisiran rasa tanggung jawab, para narapidana dibina, bukan dibinasakan.
Kata politikus perempuan yang kerap bersuara lantang di DPR ini, yang penting diingat oleh pemerintah Indonesia, yang termasuk “Extra Ordinary Crime” bukan hanya untuk kasus narkotika, tapi juga kasus terorisme, pelanggaran HAM berat dan korupsi.
“Kalau mau menerapkan vonis mati artinya tidak hanya berfokus pada kasus narkotika, tapi contohnya juga pada kasus korupsi yang terbukti sebuah mekanisme sistematis pemiskinan dan pembodohan terhadap rakyat,” pungkasnya.
Rodrigo Gularte tertangkap saat membawa kokain seberat enam kilogram dan divonis mati pada tahun 2005. Sedangkan Mary Jane membawa 2,6 kilogram heroin senilai Rp5,5 miliar dan ditangkap di Bandara Adisucipto Yogyakarta pada 2010 lalu. @endang
sumber : Anggota DPR ini juga tolak eksekusi terpidana mati gembong narkoba






0 comments:
Post a Comment