Sunday, 26 April 2015

Muladi batal beri kesaksian di PTUN Jakarta

LENSAINDONESIACOM: Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi takkan hadir dalam sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (27/4/2015).

“Menurut informasi yang saya dengar pak Muladi tidak hadir dalam sidang PTUN untuk memberikan keterangan. Beliau hanya memberikan keterangan tertulis. Itu sudah tepat dan pak Muladi paham UU,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian.

Baca juga: Tommy Soeharto: Golkar memang bukan partai dinasti seperti PDIP dan Agun sebut surat ketua DPR terancam sanksi administratif dan pidana

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian saksi ahli dari pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM dan tergugat intervensi Pengurus Partai Golkar Kubu Agung Laksono. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Kubu Agung sendiri menghadirkan tiga saksi ahli. Sedangkan dari KemenkumHAM disiapkan tiga saksi ahli.

Kata Lawrence, saksi yang dihadirkan dari Kemenkumham yakni dua Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan dan Harjono dan Ahli hukum Tata Usaha Negara Lintong Siahaan.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan dari kubu Agung Laksono, katanya adalah Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia Andika, Anggota Komis II DPR RI dan salah pembuat UU Parpol Arif Wibowo dan Pakar Hukum Administrasi Negara dari UNPAD I. Gede P. Astawa.

“Para Saksi Ahli ini akan memberikan keterangan apa tugas PTUN dan apakah PTUN berwewenang mengadili putusan badan peradilan lain seperti putusan Mahkamah Partai Golkar yang diadopsi oleh Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Kubu Agung,” terangnya.@sita/sp

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Muladi batal beri kesaksian di PTUN Jakarta

0 comments:

Post a Comment