Monday, 27 April 2015

Anggota DPRD Jatim dukung banding Nenek Asyani

LENSAINDONESIA.COM: Divonis bersalahnya Nenek Asyani oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, atas tuduhan kasus pencurian kayu milik Perhutani dinilai tak adil. Untuk itu, Anggota DPRD Jatim asal Fraksi PKS, Irwan Setiawan mendukung penuh langkah pengajuan banding yang akan dilakukan pihak Nenek Asyani atas vonis tersebut.

Pasalnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman percobaan selama 1 tahun 3 bulan. Ia berpendapat, meskipun vonis itu bersifat percobaan tapi vonis tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Terlebih fakta persidangan tak ada satupun yang menguatkan dakwaan jaksa kalau perempuan lanjut usia itu benar melakukan pencurian kayu milik Perhutani.

Baca juga: Nenek Asyani histeris divonis setahun dan denda Rp500 juta dan Hari ini, vonis Nenek Asyani dibacakan

“Saya mendukung langkah banding yang ditempuh Nenek Asyani lewat penasehat hukum. Vonis ini menandakan penegakan hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya, Senin (27/4/2015).

Irwan Setiawan mengatakan, meskipun pasca vonis itu Nenek Asyani tak perlu menjalani tahanan karena masa percobaan, namun adanya vonis bersalah itu menjadi stigma kalau yang bersangkutan adalah terpidana dalam kasus pencurian kayu Perhutani. Dan itu pasti akan jadi beban berat yang harus disandang seumur hidup oleh wanita lanjut usia itu. “Hal ini akan menjadi aib terlebih bagi masyarakat desa yang masih menganut budaya timur,” sambungnya.

Seharusnya Nenek Asyani bebas murni, bukan divonis percobaan plus denda Rp 500 juta subsider 1 hari tahanan. Pihaknya menilai dengan melihat vonis tersebut, hakim seperti gamang tapi tetap menutup mata terhadap fakta persidangan. “Banyak yang menduga ada intervensi kekuasaan kepada hakim sehingga tidak menjatuhkan vonis bebas murni. Tapi saya tidak mau berprasangka, karena bagaimanapun independensi hakim harus dihormati,” tukasnya.

Meski demikian, Irwan mendukung langkah Supriono selaku penasehat hukum Nenek Asyani yang akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Majelis Kehormatan MA.@sarifa

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Anggota DPRD Jatim dukung banding Nenek Asyani

0 comments:

Post a Comment