Monday, 27 April 2015

Banyak kejanggalan terungkap dalam sidang Calo Bintara Polri

LENSAINDONESIA.COM: Persidangan kasus percaloan Calon Bintara Polri 2014 dengan terdakwa AKBP Ernani Rahayu kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/4/2015). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tining dan Sabetania menghadirkan saksi penyidik Yudi Sukamto.

Penyidik yang bertugas di Subdit Teroris Unit I ini dihadirkan untuk dilakukan konfrontir terkait perbedaan keterangan terdakwa AKBP Ernani Rahayu dengan keterangan Adi Wicaksono perihal selisih uang yang diterima.

Baca juga: Terdakwa penipuan calon polisi kecewa Polda Jatim belum tangkap calo dan Jadi Calo Bintara Polri, oknum Perwira Polda Jatim terancam dipecat

Pada persidangan Percaloan Calon Bintara Polri sebelumnya, AKBP Ernani Rahayu hanya mengaku menerima Rp 700 juta, sedangkan pengakuan Adi Wicaksono telah memberi Rp 2,1 milliar sesuai dengan kwitansi. “Menurut pengakuan, Adi menyerahkan Rp 2,1 miliar sesuai bukti kwitansi,” terang Yudi dalam persidangan.

Namun saksi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) ini mulai kelimpungan saat Sudiman Sidabuke selaku pengacara terdakwa AKBP Ernani Rahayu yang mempertanyakan tidak disitanya 8 unit mobil yang dibeli terdakwa Adi dari hasil kejahatan kasus percaloan Calon Bintara Polri ini.

Selain itu, Sudiman juga mempertanyakan posisi Sri Hernanik yang tidak pernah diperiksa dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sri Hernanik merupakan orang yang menerima setoran dari terdakwa Ernani. “Kami sudah panggil tiga kali tapi alamatnya tidak jelas atau tidak diketahui. “Sedangkan mengenai mobilnya memang tidak disita, karena mobilnya sudah diambil para korban,” sambung Yudi.

Usai mendengarkan kesaksian Yudi, persidangan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa AKBP Ernani Rahayu. Dalam pemeriksaan, terdakwa yang pernah bertugas di Biddokes Polda Jatim ini membenarkan menjadi perantara percaloan Calon Bintara Polri. “Iya memang benar, tapi uang yang saya terima tidak sebesar yang disampaikan terdakwa Adi,” jelasnya.

Selain itu, AKBP Ernani Rahayu mengaku juga telah ditipu Sri Hernanik. Namun hingga kasusnya dibawa ke meja hijau, polisi tak menyeret keterlibatan Sri Hernanik. “Uang yang saya terima sebagian sudah saya serahkan ke Sri Hernanik,” terangnya.

Terkait adanya pengembalian uang ke korban bernama Karno sebesar Rp 300 juta, AKBP Ernani Rahayu membenarkannya. Pengembalian itu dilakukan hanya semata mata rasa iba. Padahal dalam peristiwa ini, terdakwa tidak pernah menerima dari korban. “Ini aneh, tidak pernah menerima dari korban kok malah anda kembalikan ke korban Karno,” tanya Jaksa Sabetania ke terdakwa Ernani.

Sementara di persidangan terpisah, Adi Wicaksono juga menjalani pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, pria yang mengaku sebagai pengusaha jual beli mobil itu, tidak pernah menerima uang dari para korban melainkan menerima dari saksi Susan yang diakui sebagai kordinator para korban. Dari tangan Susan, Adi mengaku menerima uang Rp 3,5 miliar untuk meloloskan 20 calon Bintara Polri.

Dari jumlah itu, Rp 2,1 milliarnya diserahkan ke terdakwa AKBP Ernani Rahayu secara bertahap dan disertai dengan bukti kwitansi, sedangkan Rp 1,4 milliar digunakan terdakwa Adi untuk membeli delapan unit mobil yang dibelinya melalui proses lelang.

Tarif Rp 250 juta per orang dari para Calon Bintara Polri tersebut tidak ditentukan sendiri, melainkan kesepakatan bersama terdakwa AKBP Ernani Rahayu. Ironisnya, biaya untuk meloloskan para Calon Bintara Polri yang disetorkan ke Jakarta tersebut tak sebesar yang diminta Adi dan Ernani, yakni hanya Rp 100 juta per orangnya. “Saya serahkan secara bertahap, saya berani lakukan karena ada jaminan dari Bu Ernani,” jelasnya.

Diakui terdakwa Adi, delapan mobil yang dibeli dari uang percaloan Calon Bintara Polri itu memang sudah diambil oleh Gembong, suami dari saksi Susan, sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim. “Memang sudah diambil para korban melalui Gembong,” jelasnya.

Usai persidangan, Jaksa Sabetania saat dikonfirmasi terkait tidak disitanya 8 unit mobil tersebut mengakui, telah mempertanyakan ke penyidik, namun jaksa yang betugas di Kejati Jatim ini tak mau mempermasalahkan barang bukti itu. “Yang dimasalahkan kan uangnya bukan mobi nya,”ucapnya.

Sedangkan Sudiman Sidabuke menyatakan keprihatinannya atas tidak disitanya 8 unit mobil tersebut. Selain itu, pengacara senior ini juga menyesalkan penyidikan yang tidak tuntas dan terang dalam kasus ini.

Sudiman menilai, ada aktor intelektual dalam kasus percaloan Calon Bintara Polri ini yang tidak diusut secara tuntas oleh penyidik. “Karena sebuah keterangan bukanlah sebagai alat bukti, siapa yang mengambil bb itu dan siapa yang menyerahkan, ini harus jelas, karena pidana ini mengungkap kebenaran materiil, siapa tau korban itu juga sebagai pelaku,” katanya saat dikonfirmasi.

Tidak seriusnya penyidik mengungkap keterlibatan Sri Hernanik juga menjadi penyesalan bagi Sudiman. “Makanya kami pertanyakan itu ke saksi Yudi, sudahkan penyidikan ini berjalan tuntas dan jelas, kan Anda yang menilainya keterangan saksi Yudi,” terang Sudiman.

Persidangan kasus percaloan Calon Bintara Polri ini akan kembali dilanjutkan satu minggu ke depan, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.@*

alexa ComScore Quantcast
counter customisable
Google Analytics NOscript

sumber : Banyak kejanggalan terungkap dalam sidang Calo Bintara Polri

0 comments:

Post a Comment